BERITA PAJAK HARI INI

Ini 36 Kompetensi Keahlian yang Rencananya Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 08:36 WIB
Ini 36 Kompetensi Keahlian yang Rencananya Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif super deduction tax untuk 36 kelompok kegiatan vokasi atau kompetensi keahlian. Rencana pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (18/4/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan ada 36 kompetensi keahlian untuk vokasi yang bisa mendapatkan insentif berupa tambahan pengurang penghasilan bruto tersebut. Adapun daftar 36 kelompok itu akan tercantum dalam regulasi yang direncanakan berupa peraturan pemerintah (PP).

“Kelompok kompetensi keahlian sudah ada. Kami akan finalisasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

36 kelompok ini terbagi menjadi dua yakni 16 jenis keahlian vokasi kategori umum dan 20 kompetensi keahlian khusus yang terbagi menjadi lima kategori. Insentif untuk kegiatan vokasi rencananya akan diterbitkan bersama dengan insentif untuk litbang (research and development/R&D).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mematok tambahan pengurang penghasilan bruto sekitar 100% hingga 200%. Pada pertengahan bulan lalu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih melakukan harmonisasi regulasi terkait dengan insentif tersebut.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) badan. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah WP badan yang telah melaporkan SPT baru mencapai 347.000 atau 23,6% dari WP wajib SPT 1,5 juta.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Rincian Jenis Kompetensi

Sebanyak 16 kompetensi keahlian vokasi kategori umum yang direncanakan bisa mendapatkan insentif super tax deduction antara lain elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, serta fabrikasi logam.

Ada pula keahlian kontrol proses, kontrol mekanik, automasi industri, mekatronika, kimia industri, kimia analisis, perbaikan dan perawatan audio video, serta perawatan dan perbaikan alat berat.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Selain itu, insentif super deduction juga rencananya diberikan untuk 20 kompetensi keahlian yang terbagi menjadi lima kategori. Kelima kategori ini adalah otomotif, furnitur, perkapalan, tekstil dan garmen, serta logistik industri.

  • Berharap Segera Terbit

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan hingga saat ini rencana insentif yang diatur dalam PP masih terus digodok. Dia pun belum bisa memastikan waktu rilis beleid tersebut. “Mudah-mudahan segera terbit.”

  • Porsi Penyampaian Lewat E-Filing Bertambah

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT secara onlinemelalui e-filing terus bertambah. Porsi pelaporan melalui e-filing yang dilakukan WP badan tercatat sebanyak 65%.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“SPT yang disampaikan secara online sejauh ini sekitar 65%, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 33%,” ujarnya.

  • Ini 4 Sektor yang Mendominasi Kenaikan Utang Luar Negeri Swasta

Utang luar negeri (ULN) swasta per Februari 2019 tercatat mengalami kenaikan 10,8% (year on year/yoy). Ada empat sektor yang mendominasi kenaikan ULN swasta. Pertama, sektor pengadaan listrik, gas, uap, atau air panas (LGA). Kedua, sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga, sektor jasa keuangan dan asuransi. Keempat, sektor industri pengolahan.

“Porsi ULN keempat sektor tersebut mencapai 74,2% terhadap total ULN swasta,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN