BERITA PAJAK HARI INI

Ini 36 Kompetensi Keahlian yang Rencananya Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 08:36 WIB
Ini 36 Kompetensi Keahlian yang Rencananya Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif super deduction tax untuk 36 kelompok kegiatan vokasi atau kompetensi keahlian. Rencana pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (18/4/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan ada 36 kompetensi keahlian untuk vokasi yang bisa mendapatkan insentif berupa tambahan pengurang penghasilan bruto tersebut. Adapun daftar 36 kelompok itu akan tercantum dalam regulasi yang direncanakan berupa peraturan pemerintah (PP).

“Kelompok kompetensi keahlian sudah ada. Kami akan finalisasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

36 kelompok ini terbagi menjadi dua yakni 16 jenis keahlian vokasi kategori umum dan 20 kompetensi keahlian khusus yang terbagi menjadi lima kategori. Insentif untuk kegiatan vokasi rencananya akan diterbitkan bersama dengan insentif untuk litbang (research and development/R&D).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mematok tambahan pengurang penghasilan bruto sekitar 100% hingga 200%. Pada pertengahan bulan lalu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih melakukan harmonisasi regulasi terkait dengan insentif tersebut.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) badan. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah WP badan yang telah melaporkan SPT baru mencapai 347.000 atau 23,6% dari WP wajib SPT 1,5 juta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Rincian Jenis Kompetensi

Sebanyak 16 kompetensi keahlian vokasi kategori umum yang direncanakan bisa mendapatkan insentif super tax deduction antara lain elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, serta fabrikasi logam.

Ada pula keahlian kontrol proses, kontrol mekanik, automasi industri, mekatronika, kimia industri, kimia analisis, perbaikan dan perawatan audio video, serta perawatan dan perbaikan alat berat.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Selain itu, insentif super deduction juga rencananya diberikan untuk 20 kompetensi keahlian yang terbagi menjadi lima kategori. Kelima kategori ini adalah otomotif, furnitur, perkapalan, tekstil dan garmen, serta logistik industri.

  • Berharap Segera Terbit

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan hingga saat ini rencana insentif yang diatur dalam PP masih terus digodok. Dia pun belum bisa memastikan waktu rilis beleid tersebut. “Mudah-mudahan segera terbit.”

  • Porsi Penyampaian Lewat E-Filing Bertambah

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT secara onlinemelalui e-filing terus bertambah. Porsi pelaporan melalui e-filing yang dilakukan WP badan tercatat sebanyak 65%.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“SPT yang disampaikan secara online sejauh ini sekitar 65%, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 33%,” ujarnya.

  • Ini 4 Sektor yang Mendominasi Kenaikan Utang Luar Negeri Swasta

Utang luar negeri (ULN) swasta per Februari 2019 tercatat mengalami kenaikan 10,8% (year on year/yoy). Ada empat sektor yang mendominasi kenaikan ULN swasta. Pertama, sektor pengadaan listrik, gas, uap, atau air panas (LGA). Kedua, sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga, sektor jasa keuangan dan asuransi. Keempat, sektor industri pengolahan.

“Porsi ULN keempat sektor tersebut mencapai 74,2% terhadap total ULN swasta,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?