REFORMASI PERPAJAKAN

Ini 3 Urgensi Reformasi Perpajakan Versi BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Ini 3 Urgensi Reformasi Perpajakan Versi BKF

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu memaparkan materi dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut 3 faktor yang mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan dijalankan untuk menjaga penerimaan perpajakan yang optimal dan memberikan insentif yang lebih tepat sasaran. Menurutnya, dengan jalan reformasi tersebut, kinerja tax ratio dapat meningkat.

"Iklim usaha saat ini belum ideal dan kemudian dilakukan reformasi yang komprehensif soal perpajakan. Oleh karena itu, muncul kluster perpajakan dalam omnibus law [cipta kerja]," katanya dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020)

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Febrio menjelaskan urgensi pertama untuk melakukan reformasi perpajakan adalah masih adanya ketimpangan kontribusi suatu sektor usaha terhadap penerimaan pajak dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB nasional pada 2019 mencapai 20,5%. Kinerja tersebut tidak berbeda jauh dengan kontribusinya terhadap penerimaan pajak yang sebesar 27,4%. Sektor perdagangan berkontribusi sebesar 13,6% terhadap PDB dan 18,67% terhadap penerimaan pajak.

Namun, kondisi berbeda terjadi pada sektor pertanian. Kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak pada 2019 sebesar 1,34%. Jumlah tersebut jauh dari kontribusi sektor pertanian kepada PDB 2019 yang mencapai 13,3%.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Situasi serupa terjadi pada sektor konstruksi dan real estate dengan kontribusi kepada penerimaan pajak 2019 sebesar 6,77%. Sementara itu, kontribusi kepada PDB pada tahun yang sama mencapai 14,1%.

"Jadi, ada sektor yang beban pajaknya cukup besar seperti manufaktur dan perdagangan. Kemudian masih ada yang kontribusinya relatif rendah seperti sektor pertanian serta konstruksi dan real estate. Aspek ini kami pelajari. Apakah kebijakan perpajakan saat ini sudah fair?" ungkapnya.

Urgensi kedua dari reformasi perpajakan adalah untuk mendorong kinerja penerimaan yang optimal dengan belanja perpajakan yang tepat sasaran. Febrio menyebutkan angka estimasi belanja perpajakan terus meningkat setiap tahun dengan komposisi utama insentif jenis PPN sebesar 65% dari total estimasi belanja perpajakan.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Urgensi ketiga adalah untuk meningkatkan kontribusi pajak dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Febrio menyebutkan sektor UMKM menjadi potret besarnya sektor informal dalam perekonomian nasional yang tidak terjangkau oleh administrasi perpajakan.

Menurutnya, masih ada tantangan untuk menjangkau UMKM masuk sistem perpajakan, seperti batasan pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar serta kebijakan insentif yang justru membuat UMKM lebih memilih rezim PPh final ketimbang masuk rezim normal PPh.

"Jadi, harus dilihat apakah skema saat ini sudah tepat untuk jaga keseimbangan penerimaan dan insentif. Ini perlu dipikirkan pelan-pelan agar tax ratio yang tertekan dapat pulih bertahap,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Perbaikan Sistem Perpajakan, Luhut Sebut Tax Ratio Segera Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN