REVISI UU KUP

Ini 2 Tahapan Rencana Perubahan PPnBM Jadi PPN

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juli 2021 | 08:00 WIB
Ini 2 Tahapan Rencana Perubahan PPnBM Jadi PPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan mengubah skema pengenaan PPnBM menjadi PPN dengan tarif lebih tinggi.

Pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih tinggi dapat dilakukan karena lebih sederhana. Skema ini juga dapat meningkatkan penerimaan dengan penambahan kelompok barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah serta meredam distorsi ekonomi dan ketidakadilan.

“Serta lebih mudah dalam pengawasan sehingga lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Implementasi perubahan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas penyerahan BKP yang tergolong mewah menjadi pengenaan PPN dengan tarif lebih tinggi akan diberlakukan melalui 2 tahapan.

Pada tahapan pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Pasalnya, penerimaan PPnBM selama 2015—2019 berada pada kisaran Rp9 triliun sampai dengan Rp13 triliun. Berdasarkan pada data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, penerimaan PPnBM yang berasal dari kendaraan bermotor mendominasi lebih dari 90% penerimaan PPnBM.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berdasarkan pada hasil perhitungan, pertambahan penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase kenaikan tarif PPN. Pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi pada kelompok BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor akan menambah penerimaan PPN menjadi lebih tinggi.

Namun demikian, mengingat selisih pertambahan tarif PPN tidak setinggi pengenaan tarif PPnBM, terjadi selisih penerimaan negara yang cukup signifikan dari berkurangnya objek PPnBM.

Di sisi lain, perubahan skema pengenaan PPnBM menjadi pengenaan PPN dengan tarif yang lebih tinggi akan lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, perubahan tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambah kelompok BKP yang tergolong mewah seperti barang-barang fashion berupa tas, arloji dan pakaian mewah, atau barang-barang elektronik dengan spesifikasi tertentu yang hanya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Hal ini akan berdampak pada penambahan penerimaan negara.

Pada tahapan kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Perhitungan penerimaan PPN pada tahapan kedua juga mendapatkan hasil yang serupa dengan perhitungan tahapan pertama.

Pertambahan penerimaan PPN pada tahapan kedua ini akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase peningkatan tarif PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenakan tarif PPN sebesar 25%.

Sebagai informasi kembali, rencana perubahan pengenaan PPnBM menjadi PPN dengan tarif lebih tinggi tersebut menjadi bagian dari penerapan skema PPN multitarif. Nantinya, pada sistem PPN akan terdapat tarif umum, tarif yang lebih rendah untuk barang atau jasa kebutuhan pokok masyarakat, serta tarif lebih tinggi untuk barang kategori mewah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?