PMK 32/2019

Ini 2 Syarat Agar Ekspor Jasa Dapat Pengenaan PPN 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 10:01 WIB
Ini 2 Syarat Agar Ekspor Jasa Dapat Pengenaan PPN 0%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa, ada dua persyaratan formal yang harus dipenuhi.

Hal ini ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya. Kedua persyaratan formal itu tercantum dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019.

Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak dengan penerima ekspor jasa kena pajak.Kedua, terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

“Dalam hal persyaratan formal tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10%,” ujar Hestu, seperti dikutip pada Kamis (4/4/2019).

Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor, serta nilai penyerahan jasa.

Seperti diketahui, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan.

Adapun 10 jenis jasa yang dikenai PPN 0% ketika diekspor adalah sebagai berikut:

  1. Jasa maklon
  2. Jasa perbaikan dan perawatan
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
  4. Jasa konsultansi konstruksi
  5. Jasa teknologi dan informasi
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development)
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
  8. Jasa konsultansi, termasuk:
    1. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen
    2. Jasa konsultansi hukum
    3. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior
    4. Jasa konsultansi sumber daya manusia
    5. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services)
    6. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services)
    7. Jasa akuntansi atau pembukuan
    8. Jasa audit laporan keuangan
    9. Jasa perpajakan
  9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
  10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja