PMK 32/2019

Ini 2 Syarat Agar Ekspor Jasa Dapat Pengenaan PPN 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 10:01 WIB
Ini 2 Syarat Agar Ekspor Jasa Dapat Pengenaan PPN 0%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa, ada dua persyaratan formal yang harus dipenuhi.

Hal ini ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya. Kedua persyaratan formal itu tercantum dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019.

Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak dengan penerima ekspor jasa kena pajak.Kedua, terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

“Dalam hal persyaratan formal tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10%,” ujar Hestu, seperti dikutip pada Kamis (4/4/2019).

Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor, serta nilai penyerahan jasa.

Seperti diketahui, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan.

Adapun 10 jenis jasa yang dikenai PPN 0% ketika diekspor adalah sebagai berikut:

  1. Jasa maklon
  2. Jasa perbaikan dan perawatan
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
  4. Jasa konsultansi konstruksi
  5. Jasa teknologi dan informasi
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development)
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
  8. Jasa konsultansi, termasuk:
    1. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen
    2. Jasa konsultansi hukum
    3. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior
    4. Jasa konsultansi sumber daya manusia
    5. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services)
    6. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services)
    7. Jasa akuntansi atau pembukuan
    8. Jasa audit laporan keuangan
    9. Jasa perpajakan
  9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
  10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini