KOTA BALIKPAPAN

Ini 2 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Kota Minyak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2017 | 09:18 WIB
Ini 2 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Kota Minyak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Banyaknya hotel dan restoran di Kota Balikpapan sangat mempengaruhi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pajak hotel dan pajak restoran menjadi andalan Pemkot Balikpapan dalam mengejar target PAD 2017.

Kasubbid Pendataan Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DPPRD) Balikpapan Erwin Dahri mengatakan Pemkot sangat mengandalkan penerimaan dari kedua sektor pajak itu karena kontribusinya yang sangat tinggi dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.

“Pajak hotel dan pajak restoran menjadi andalan dibanding pajak dari sektor hiburan, reklame, penerangan jalan, PBB maupun burung walet. Sejauh ini, realisasi pajak hotel sudah mencapai Rp40 miliar atau sisa 14% dari target dan pajak restoran mencapai Rp63 miliar atau sisa 13% dari target,” ujarnya di Balikpapan, Minggu (12/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Penilaian Erwin atas besarnya sumbangsih pajak hotel maupun restoran terhadap kas daerah itu dikarenakan dia juga turut mengawasi kontribusi penerimaan pajak daerah dari beberapa sektor lainnya.

Adapun, di wilayah yang terkenal dengan julukan Kota Minyak itu ada sebanyak 177 hotel baik berbintang maupun tidak berbintang. Penghitungan itu pun termasuk hitungan jumlah indekos atau kamar kost yang terkategori memiliki lebih dari 10 kamar.

Dia menyebutkan terdapat 77 hotel berbintang maupun tidak berbintang di Kota Minyak. Sisanya merupakan pelaku usaha kamar kost terdaftar yang wajib dipungut pajak karena memiliki lebih dari 10 kamar, sehingga Pemkot wajib memungut pajak kamar kost karena sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Seperti dilansir balikpapan.prokal.co, dia juga menjabarkan ada sekitar 1.100 restoran yang beroperasi di Kota Balikpapan. Banyaknya restoran itu pun tergolong baik berupa rumah makan atau warung, maupun kafe yang diwajibkan menyetor pajak restoran. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko