KOTA BALIKPAPAN

Ini 2 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Kota Minyak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2017 | 09:18 WIB
Ini 2 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Kota Minyak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Banyaknya hotel dan restoran di Kota Balikpapan sangat mempengaruhi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pajak hotel dan pajak restoran menjadi andalan Pemkot Balikpapan dalam mengejar target PAD 2017.

Kasubbid Pendataan Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DPPRD) Balikpapan Erwin Dahri mengatakan Pemkot sangat mengandalkan penerimaan dari kedua sektor pajak itu karena kontribusinya yang sangat tinggi dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.

“Pajak hotel dan pajak restoran menjadi andalan dibanding pajak dari sektor hiburan, reklame, penerangan jalan, PBB maupun burung walet. Sejauh ini, realisasi pajak hotel sudah mencapai Rp40 miliar atau sisa 14% dari target dan pajak restoran mencapai Rp63 miliar atau sisa 13% dari target,” ujarnya di Balikpapan, Minggu (12/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penilaian Erwin atas besarnya sumbangsih pajak hotel maupun restoran terhadap kas daerah itu dikarenakan dia juga turut mengawasi kontribusi penerimaan pajak daerah dari beberapa sektor lainnya.

Adapun, di wilayah yang terkenal dengan julukan Kota Minyak itu ada sebanyak 177 hotel baik berbintang maupun tidak berbintang. Penghitungan itu pun termasuk hitungan jumlah indekos atau kamar kost yang terkategori memiliki lebih dari 10 kamar.

Dia menyebutkan terdapat 77 hotel berbintang maupun tidak berbintang di Kota Minyak. Sisanya merupakan pelaku usaha kamar kost terdaftar yang wajib dipungut pajak karena memiliki lebih dari 10 kamar, sehingga Pemkot wajib memungut pajak kamar kost karena sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir balikpapan.prokal.co, dia juga menjabarkan ada sekitar 1.100 restoran yang beroperasi di Kota Balikpapan. Banyaknya restoran itu pun tergolong baik berupa rumah makan atau warung, maupun kafe yang diwajibkan menyetor pajak restoran. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?