PMK 210/2018

Ini 2 Manfaat Beleid Perlakuan Pajak E-Commerce Versi DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 11:14 WIB
Ini 2 Manfaat Beleid Perlakuan Pajak E-Commerce Versi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) memberikan dua manfaat utama.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Kedua manfaat itu adalah pertama, menciptakan rasa keadilan atau kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha e-commerce.

“Sebenarnya dari proses bisnis hanya beda model dari offline menjadi online. Latar belakangnya dari peraturan ini adalah suatu industri yang sedang berkembang harus diatur sehingga menimbulkan level playing field yang sama,” jelas Hestu, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kedua, memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurut dia, dengan aturan main yang jelas, masyarakat tidak akan ragu untuk memasuki ekosistem tersebut. Dengan demikian, masyarakat juga mendapat kepastian hukum terkait model bisnis e-commerce.

Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.10/2018 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce) 2017-2019.

Dalam road map e-commerce telah diatur adanya mandat terkait perizinan, masalah perpajakan, pengembangan e-commerce, dukungan terhadap e-commerce, sekaligus perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Dengan PMK [210/2018] ini, sebenarnya aturan mainnya menjadi jelas. Untuk pelaku seperti apa, pelapaknya seperti apa. PMK ini turunan dari situ [Perpres 74/2017] yang mengatur mengenai perpajakannya,” imbuh Hestu.

Dia menegaskan perlakuan perpajakan untuk e-commerce sama persis dengan yang konvensional. Menurutnya, tidak ada perbedaan dari sisi tarif, objek, maupun subjek pajak. Dengan demikian, PMK tersebut hanya bersifat penegasan.

Terkait dengan pemberlakuan PMK mulai 1 April 2019, Hestu mengatakan perlakuan perpajakan untuk pelaku e-commerce tidak berarti baru mulai berjalan sehingga terutang pajak. Selama ini, lanjutnya, pemajakan sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Ia memberi contoh adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 /2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tarif PPh final 0,5% untuk UMKM, sesuai PP tersebut, berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki omzet paling tinggi Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini, sambung Hestu, juga sudah berlaku untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor e-commerce.

Hal yang sama juga sudah berlaku untuk pelaku usaha yang memasarkan produk melalui media sosial. Walaupun, diakuinya, model pengawasannya berbeda dan potensi pajaknya tidak bisa langsung masuk. Selain itu, apabila seseorang memiliki toko konvensional dan marketplace, omzet keduanya harus dijumlahkan dan dikenakan pajak yang sama.

Hestu menegaskan perusahaan over the top (OTT) juga harus membayar pajak. Namun, lagi-lagi, cara pengawasan, pembangunanawareness, pengenaan pajak efektif, dan level playing field-nya berbeda. DJP, sambungnya, tengah berusaha untuk menjangkau semua pebedaan level playing field. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen