Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Pengeluaran untuk zakat dapat mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak (PKP). Namun, pengeluaran zakat dapat menjadi pengurang dengan syarat dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) PMK 254/2010, zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh WP badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
"Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang," bunyi Pasal 1 ayat (3) PMK 254/2010, dikutip pada Kamis (21/3/2024).
Adapun maksud yang disetarakan dengan uang adalah zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.
Dalam hal pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Untuk itu, penting bagi orang pribadi atau badan mengetahui badan atau lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai sebagai penerima zakat. Saat ini badan atau lembaga tersebut dapat dilihat dalam Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.
Berdasarkan lampiran tersebut, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), dan 33 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi.
Selain itu, ada pula 188 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota. Selain memperhatikan badan/lembaga penerima zakat, zakat tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang sah agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi zakat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.