PENGAWASAN PAJAK

Ingin Tahu Progres Tanggapan SP2DK? Wajib Pajak Bisa Konfirmasi ke AR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:30 WIB
Ingin Tahu Progres Tanggapan SP2DK? Wajib Pajak Bisa Konfirmasi ke AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk mengetahui proses lanjutan atas tanggapan yang diberikan untuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Secara lebih spesifik, wajib pajak bisa langsung mengontak account representative (AR) yang nomornya tercantum pada SP2DK.

"Kakak dapat langsung konfirmasi kepada KPP, dalam hal ini AR, yang menerbitkan SP2DK," cuit akun @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, dikutip Rabu (6/7/2022).

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan seorang wajib pajak yang mengaku memperoleh SP2DK dan memberikan tanggapan tetapi belum ada kelanjutan dari pihak KPP.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Apakah berarti sudah selesai? Atau ada tahapan selanjutnya?" tanya sebuah akun.

DJP menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022, setelah wajib pajak memberikan tanggapannya maka KPP akan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima.

Kemudian, dalam hal pelaksanaan penelitian atas penjelasan yang diterima dari wajib pajak ternyata belum bisa menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut, Kepala KPP berwenang mengundang wajib pajak untuk menghadiri pembahasan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sebagai pengingat, wajib pajak memang harus merespons SP2DK yang dikirim KPP. Alasannya, wajib pajak berpotensi diperiksa DJP apabila dalam laporan hasil pemeriksaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK.

Bila wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan dari wajib pajak akan diterima oleh KPP untuk selanjutnya dilakukan penelitian untuk selanjutnya dicantumkan dalam LHP2DK. Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah