PENGAWASAN PAJAK

Ingin Tahu Progres Tanggapan SP2DK? Wajib Pajak Bisa Konfirmasi ke AR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:30 WIB
Ingin Tahu Progres Tanggapan SP2DK? Wajib Pajak Bisa Konfirmasi ke AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk mengetahui proses lanjutan atas tanggapan yang diberikan untuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Secara lebih spesifik, wajib pajak bisa langsung mengontak account representative (AR) yang nomornya tercantum pada SP2DK.

"Kakak dapat langsung konfirmasi kepada KPP, dalam hal ini AR, yang menerbitkan SP2DK," cuit akun @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, dikutip Rabu (6/7/2022).

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan seorang wajib pajak yang mengaku memperoleh SP2DK dan memberikan tanggapan tetapi belum ada kelanjutan dari pihak KPP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Apakah berarti sudah selesai? Atau ada tahapan selanjutnya?" tanya sebuah akun.

DJP menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022, setelah wajib pajak memberikan tanggapannya maka KPP akan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima.

Kemudian, dalam hal pelaksanaan penelitian atas penjelasan yang diterima dari wajib pajak ternyata belum bisa menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut, Kepala KPP berwenang mengundang wajib pajak untuk menghadiri pembahasan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebagai pengingat, wajib pajak memang harus merespons SP2DK yang dikirim KPP. Alasannya, wajib pajak berpotensi diperiksa DJP apabila dalam laporan hasil pemeriksaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK.

Bila wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan dari wajib pajak akan diterima oleh KPP untuk selanjutnya dilakukan penelitian untuk selanjutnya dicantumkan dalam LHP2DK. Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini