KPP PRATAMA SINGKAWANG

Ingin Tahu PPS, WP Bisa Manfaatkan Loket Khusus di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 17:19 WIB
Ingin Tahu PPS, WP Bisa Manfaatkan Loket Khusus di Kantor Pajak

Petugas KPP Pratama Singkawang melayani wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin mendapat informasi lengkap terkait program pengungkapan sukarela (PPS) bisa memanfaatkan loket khusus yang disediakan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). KPP Pratama Singkawang di Kalimantan Barat misalnya, menambah loket pelayanan yang khusus melayani calon peserta PPS.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang, Shalahudin Saesar, menyebutkan pertanyaan yang paling sering dinyatakan wajib pajak adalah cara registrasi, kebijakan, serta tarif PPS. Sikap proaktif dari wajib pajak inipun dimanfaatkan petugas dengan menjelaskan PPS secara perinci, termasuk cara pengungkapan harta melalui fitur di DJP Online.

"Loket khusus ini dibuka untuk memudahkan wajib pajak yang hendak mengungkapkan hartanya dalam program PPS atau yang hendak melakukan konsultasi mengenai program tersebut. Jika masih ada wajib pajak yang belum paham mengenai program PPS silakan datang langsung ke loket ini, nanti akan kami jelaskan kebijakan hingga langkah-langkahnya," jelas Shalahudin, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Seperti diketahui, PPS dilakukan melalui 2 skema. Untuk skema I, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, untuk skema II, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bisa ditemukan data harta yang belum dilaporkan di kemudian hari. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP