KPP PRATAMA SINGKAWANG

Ingin Tahu PPS, WP Bisa Manfaatkan Loket Khusus di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 17:19 WIB
Ingin Tahu PPS, WP Bisa Manfaatkan Loket Khusus di Kantor Pajak

Petugas KPP Pratama Singkawang melayani wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin mendapat informasi lengkap terkait program pengungkapan sukarela (PPS) bisa memanfaatkan loket khusus yang disediakan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). KPP Pratama Singkawang di Kalimantan Barat misalnya, menambah loket pelayanan yang khusus melayani calon peserta PPS.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang, Shalahudin Saesar, menyebutkan pertanyaan yang paling sering dinyatakan wajib pajak adalah cara registrasi, kebijakan, serta tarif PPS. Sikap proaktif dari wajib pajak inipun dimanfaatkan petugas dengan menjelaskan PPS secara perinci, termasuk cara pengungkapan harta melalui fitur di DJP Online.

"Loket khusus ini dibuka untuk memudahkan wajib pajak yang hendak mengungkapkan hartanya dalam program PPS atau yang hendak melakukan konsultasi mengenai program tersebut. Jika masih ada wajib pajak yang belum paham mengenai program PPS silakan datang langsung ke loket ini, nanti akan kami jelaskan kebijakan hingga langkah-langkahnya," jelas Shalahudin, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti diketahui, PPS dilakukan melalui 2 skema. Untuk skema I, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, untuk skema II, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bisa ditemukan data harta yang belum dilaporkan di kemudian hari. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi