Petugas KPP Pratama Singkawang melayani wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin mendapat informasi lengkap terkait program pengungkapan sukarela (PPS) bisa memanfaatkan loket khusus yang disediakan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). KPP Pratama Singkawang di Kalimantan Barat misalnya, menambah loket pelayanan yang khusus melayani calon peserta PPS.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang, Shalahudin Saesar, menyebutkan pertanyaan yang paling sering dinyatakan wajib pajak adalah cara registrasi, kebijakan, serta tarif PPS. Sikap proaktif dari wajib pajak inipun dimanfaatkan petugas dengan menjelaskan PPS secara perinci, termasuk cara pengungkapan harta melalui fitur di DJP Online.
"Loket khusus ini dibuka untuk memudahkan wajib pajak yang hendak mengungkapkan hartanya dalam program PPS atau yang hendak melakukan konsultasi mengenai program tersebut. Jika masih ada wajib pajak yang belum paham mengenai program PPS silakan datang langsung ke loket ini, nanti akan kami jelaskan kebijakan hingga langkah-langkahnya," jelas Shalahudin, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (24/1/2022).
Seperti diketahui, PPS dilakukan melalui 2 skema. Untuk skema I, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, untuk skema II, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.
DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bisa ditemukan data harta yang belum dilaporkan di kemudian hari. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.