PENERIMAAN PAJAK 2019

Ingatkan Soal Tantangan, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pimpinan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Januari 2019 | 15:24 WIB
Ingatkan Soal Tantangan, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Pimpinan DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar jajaran pimpinan Ditjen Pajak (DJP) untuk segera mempersiapkan amunisi dalam menghadapi tantangan pada tahun ini.

Menurutnya, kendati tetap menyetel fokus yang sama dengan tahun lalu, jajaran pimpinan harus terbuka dengan tantangan dan dinamika yang berbeda. Apalagi, target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.577,6 triliun tercatat naik sekitar 20% dari capaian tahun lalu senilai Rp1.315,9 triliun.

“Tantangannya akan berbeda, dinamikanya akan lain. Oleh karena itu, Anda harus mulai melihat dengan mata tajam apa yang akan terjadi di 2019 yang berbeda dengan tahun lalu,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Pimpinan I DJP, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Beberapa tantangan yang harus dihadapi adalah pertama, pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia yang mungkin mempengaruhi basis pajak. Pimpinan, sambungnya, harus mampu membuat strategi agar rembesan dari luar negeri dapat masuk ke dalam negeri.

Kedua, kenaikan dosis kebijakan moneter diperkirakan tidak akan terjadi secepat dan sepasti 2018. Namun, jika terjadi pelemahan yang cukup signifikan di semester II, ada kemungkinan suku bunga turun. Pimpinan DJP yang memiliki basis pajak di sektor finansial harus mulai mengkaji dampaknya.

“Pertumbuhan kredit, menurut OJK, diperkirakan masih tumbuh 13%. Kalau benar, ini pertumbuhan yang cukup dan terkuat selama 5 tahun. Seluruh Kepala Kantor yang basis pajaknya didukung oleh kredit perbankan masih aman tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Ketiga, nilai tukar rupiah yang mungkin tidak akan terlalu cepat berubah seperti tahun 2018. Namun, sambung Sri Mulyani, yang harus diperhatikan adalah selisih kurs di UU APBN 2019 dengan kurs saat ini sebesar Rp800 merupakan selisih yang cukup besar.

“Kalau kita sudah bisa membaca lingkungan makro global dan nasional yang bisa mempengaruhi dinamika ekonomi dan basis pajak, tahap keduanya adalah seluruh jajaran pimpinan pajak harus membuat strategi. Mengamankan apa yang sudah di tangan dan mencari tambahan 6%,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi