PMK 82/2021

Ingat, Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 12:07 WIB
Ingat, Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 82/2021, pemerintah memberikan perpanjangan masa insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 9/2021.

Dalam beleid itu, ada perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2021 untuk pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, ada 5 insentif yang mendapat perpanjangan jangka waktu pemberian sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Adapun 5 insentif tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [1 Juli 2021],” demikian bunyi Pasal II PMK tersebut.

Perpanjangan waktu diberikan hanya untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak, pertama, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 1.189 KLU (sama seperti ketentuan sebelumnya. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 730 KLU).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU (sebelumnya 1.018 KLU). Perpanjangan waktu insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 725 KLU).

Kedua, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018 (untuk pemanfaatan insentif PPh final UMKM). Ketiga, wajib pajak Penerima P3-TGAI (untuk pemanfaatan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI).

Dengan demikian, perpanjangan pemanfaatan insentif pada Juli hingga akhir tahun ini tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan