PROVINSI JAWA TIMUR

Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 24 Juni 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 14:46 WIB
Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 24 Juni 2021

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor karena hanya berlaku sampai akhir bulan ini.

Melalui akun Instagram, Bapenda Jatim mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku sampai dengan 24 Juni 2021. Kebijakan insentif PKB terdiri atas 3 skema. Pertama, bebas sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, diskon pokok pajak sebesar 5% untuk kendaraan roda empat dan diskon 15% untuk kendaraan roda dua. Ketiga, bebas pungutan PKB untuk kendaraan listrik dan registrasi kendaraan bermotor baru sampai 24 Juni 2021.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Diskon masih ada hingga 24 Juni 2021," tulis akun @bapendajatim, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Selain insentif PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim juga menggelar undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode insentif. Pemerintah menawarkan peluang mendapatkan tabungan umroh senilai Rp30 juta bagi 15 orang yang beruntung.

Adapun insentif PKB dan BBNKB di Jawa Timur diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No/118/208/KPTS/013/2021. Kebijakan relaksasi tersebut diluncurkan pada momen Ramadan, tepatnya pada 20 April 2021.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Masyarakat yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB pada bulan terakhir bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi kantor Samsat di seluruh wilayah Jatim. Pembayaran pajak juga bisa lakukan melalui berbagai saluran.

Pemprov Jatim membuka saluran pembayaran PKB melalui jaringan Bank Jatim dan jaringan minimarket Indomaret serta Alfamart. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, Griya Bayar Bank BTN dan platform belanja online Tokopedia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN