PROVINSI JAWA TIMUR

Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 24 Juni 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 14:46 WIB
Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 24 Juni 2021

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor karena hanya berlaku sampai akhir bulan ini.

Melalui akun Instagram, Bapenda Jatim mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku sampai dengan 24 Juni 2021. Kebijakan insentif PKB terdiri atas 3 skema. Pertama, bebas sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, diskon pokok pajak sebesar 5% untuk kendaraan roda empat dan diskon 15% untuk kendaraan roda dua. Ketiga, bebas pungutan PKB untuk kendaraan listrik dan registrasi kendaraan bermotor baru sampai 24 Juni 2021.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Diskon masih ada hingga 24 Juni 2021," tulis akun @bapendajatim, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Selain insentif PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim juga menggelar undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode insentif. Pemerintah menawarkan peluang mendapatkan tabungan umroh senilai Rp30 juta bagi 15 orang yang beruntung.

Adapun insentif PKB dan BBNKB di Jawa Timur diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No/118/208/KPTS/013/2021. Kebijakan relaksasi tersebut diluncurkan pada momen Ramadan, tepatnya pada 20 April 2021.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB pada bulan terakhir bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi kantor Samsat di seluruh wilayah Jatim. Pembayaran pajak juga bisa lakukan melalui berbagai saluran.

Pemprov Jatim membuka saluran pembayaran PKB melalui jaringan Bank Jatim dan jaringan minimarket Indomaret serta Alfamart. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, Griya Bayar Bank BTN dan platform belanja online Tokopedia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko