Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim.
SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor karena hanya berlaku sampai akhir bulan ini.
Melalui akun Instagram, Bapenda Jatim mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku sampai dengan 24 Juni 2021. Kebijakan insentif PKB terdiri atas 3 skema. Pertama, bebas sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kedua, diskon pokok pajak sebesar 5% untuk kendaraan roda empat dan diskon 15% untuk kendaraan roda dua. Ketiga, bebas pungutan PKB untuk kendaraan listrik dan registrasi kendaraan bermotor baru sampai 24 Juni 2021.
"Diskon masih ada hingga 24 Juni 2021," tulis akun @bapendajatim, dikutip pada Senin (7/6/2021).
Selain insentif PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim juga menggelar undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode insentif. Pemerintah menawarkan peluang mendapatkan tabungan umroh senilai Rp30 juta bagi 15 orang yang beruntung.
Adapun insentif PKB dan BBNKB di Jawa Timur diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No/118/208/KPTS/013/2021. Kebijakan relaksasi tersebut diluncurkan pada momen Ramadan, tepatnya pada 20 April 2021.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB pada bulan terakhir bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi kantor Samsat di seluruh wilayah Jatim. Pembayaran pajak juga bisa lakukan melalui berbagai saluran.
Pemprov Jatim membuka saluran pembayaran PKB melalui jaringan Bank Jatim dan jaringan minimarket Indomaret serta Alfamart. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, Griya Bayar Bank BTN dan platform belanja online Tokopedia. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.