PROVINSI JAWA TIMUR

Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 24 Juni 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 14:46 WIB
Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 24 Juni 2021

Pengumuman mengenai Diskon Ramadhan 2021 Pemprov Jatim. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor karena hanya berlaku sampai akhir bulan ini.

Melalui akun Instagram, Bapenda Jatim mengatakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku sampai dengan 24 Juni 2021. Kebijakan insentif PKB terdiri atas 3 skema. Pertama, bebas sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, diskon pokok pajak sebesar 5% untuk kendaraan roda empat dan diskon 15% untuk kendaraan roda dua. Ketiga, bebas pungutan PKB untuk kendaraan listrik dan registrasi kendaraan bermotor baru sampai 24 Juni 2021.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Diskon masih ada hingga 24 Juni 2021," tulis akun @bapendajatim, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Selain insentif PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim juga menggelar undian berhadiah bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode insentif. Pemerintah menawarkan peluang mendapatkan tabungan umroh senilai Rp30 juta bagi 15 orang yang beruntung.

Adapun insentif PKB dan BBNKB di Jawa Timur diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No/118/208/KPTS/013/2021. Kebijakan relaksasi tersebut diluncurkan pada momen Ramadan, tepatnya pada 20 April 2021.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Masyarakat yang hendak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB pada bulan terakhir bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi kantor Samsat di seluruh wilayah Jatim. Pembayaran pajak juga bisa lakukan melalui berbagai saluran.

Pemprov Jatim membuka saluran pembayaran PKB melalui jaringan Bank Jatim dan jaringan minimarket Indomaret serta Alfamart. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, Griya Bayar Bank BTN dan platform belanja online Tokopedia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?