UU HKPD

Ingat! Makan di Restoran Jadi Objek Pajak Daerah, Tak Kena PPN 11%

Dian Kurniati | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:30 WIB
Ingat! Makan di Restoran Jadi Objek Pajak Daerah, Tak Kena PPN 11%

Sejumlah pengunjung restoran mengambil makanan berbuka puasa yang disiapkan di Restoran Aston Kupang, NTT, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan makan di restoran tidak akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%.

Melalui akun media sosial Twitter, DJP menjelaskan makanan di restoran merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Dalam hal ini, tarif maksimal PBJT diatur sebesar 10%.

"#KawanPajak, saat sedang bersantap di restoran tidak ada pengenaan PPN atas transaksi tersebut," cuit akun @DitjenPajakRI, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pasal 4A ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok termasuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Pasalnya, kelompok barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) s.t.d.t.d UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD kemudian memasukkan makanan di restoran ke dalam kelompok objek PBJT. Pemungutan jenis pajak tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun barang tertentu yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam perda; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

"Transaksi tersebut merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu yang merupakan pajak daerah dan wewenangnya merupakan wewenang pemerintah daerah, bukan wewenang DJP," bunyi cuitan DJP.

DJP pun meminta warganet mencoba mengamati setruk yang diterima setelah makan di restoran. Pada bagian bawah, biasanya akan tertulis pajak yang dikenakan kepada konsumen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 18 Mei 2022 | 21:16 WIB

Makanan dan minuman di restoran bukan merupakan barang yang dikenai PPN dikarenakan telah dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang merupakan pajak daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?