PELAYANAN PAJAK

Ingat, Layanan Elektronik DJP Tidak Bisa Diakses Hingga Siang Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juli 2021 | 07:30 WIB
Ingat, Layanan Elektronik DJP Tidak Bisa Diakses Hingga Siang Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Sabtu (3/7/2021), layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses untuk sementara waktu pada pukul 07.30—12.00 WIB.

Melalui pengumuman yang disampaikan melalui laman resminya, DJP mengatakan akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi DJP. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Maka layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses,” demikian informasi pengumuman yang disampaikan DJP, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Tidak ada penjelasan lebih detail mengenai pemeliharaan sistem yang akan dijalankan otoritas. Dalam laman tersebut, DJP memohon maaf kepada seluruh pengguna layanan elektronik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Sampai dengan tahun lalu, sudah ada 46 layanan perpajakan yang sudah bisa dimanfaatkan secara elektronik. Untuk tahun ini, DJP akan mendigitalisasi 9 layanan perpajakan.

Sebagian dari 9 layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak pada tahun ini. Sebanyak 4 layanan perpajakan digital baru sudah bisa dimanfaatkan antara lain Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Selanjutnya, layanan e-form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Kemudian, layanan e-reporting investasi terkait dengan dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

Sementara itu, 5 layanan lainnya masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Layanan digital DJP tersebut antara lain aplikasi e-bupot khusus instansi pemerintah dan 4 aplikasi yang mengakomodasi laporan pembukuan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China