PER-11/PJ/2022

Ingat! Faktur Pajak Pengganti Diisi Sesuai dengan Tanggal Pembuatannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Ingat! Faktur Pajak Pengganti Diisi Sesuai dengan Tanggal Pembuatannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa membuat membuat faktur pajak pengganti menggunakan aplikasi e-Faktur, apabila ada kesalahan dalam pengisian dan penulisan faktur pajak. Hal ini tertuang dalam lampiran Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER 11/PJ/2022.

Dalam lampiran PER 03/PJ/2022 huruf J dijelaskan bahwa faktur pajak pengganti bisa dibuat selama terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"... tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat," cuit Ditjen Pajak melalui akun @kring_pajak, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

DJP pun memberikan contoh kasus. Misalnya, PKP ingin melakukan penggantian faktur pajak Masa Juli. Apabila PKP baru akan merekam faktur pajak pengganti pada 19 Agustus (lewat batas tanggal 15), tanggal faktur pajak penggantinya diisi sesuai dengan saat pembuatan, yakni tanggal 19 Agustus.

"Meski tertanggal Agustus, untuk masa pajak faktur pajak pengganti tersebut akan tetap mengikuti faktur pajak normalnya," imbuh DJP.

Kemudian, otoritas menambahkan, karena faktur pajak pengganti tertanggal Agustus, artinya masih dapat diunggah/di-upload sampai dengan 15 September.

Perlu diingat juga, pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NFSP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah