PROVINSI DKI JAKARTA

Ingat, Diskon BBNKB dan BPHTB untuk Warga DKI Berlaku Hingga Desember

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Ingat, Diskon BBNKB dan BPHTB untuk Warga DKI Berlaku Hingga Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga akhir tahun.

Pergub 60/2021 mengatur insentif BBNKB dan BPHTB diberikan kepada wajib pajak DKI Jakarta hingga Desember 2021. Insentif keringanan pokok BBNKB diberikan sebesar 50% atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Pemberian keringanan (BBNKB dan BPHTB) ... ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021," bunyi Pasal 9 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, keringanan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa atau rumah susun (rusun). Insentif diberikan bila rumah memiliki nilai perolehan objek pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Bila wajib pajak melakukan pembayaran BPHTB atas rumah atau rusun pada September dan Oktober 2021, keringanan BPHTB yang diberikan sebesar 25%. Bila pembayaran dilakukan pada November hingga Desember 2021, keringanan yang diberikan hanya 10%.

Wajib pajak yang berencana memanfaatkan insentif BPHTB tidak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Badan Pendapatan Daerah. Insentif diberikan langsung diberikan secara jabatan melalui penyesuaian dari sistem informasi manajemen pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu apabila hendak memanfaatkan insentif diskon BPHTB.

Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan keringanan kepada kepala UPPPD lokasi objek pajak, foto kopi KTP atau KK, surat kuasa permohonan keringanan BPHTB (bila dikuasakan), surat pernyataan belum pernah memperoleh hak atas tanah dan bangunan, perhitungan BPHTB yang terutang, dan dokumen-dokumen khusus lainnya yang diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan