PROVINSI DKI JAKARTA

Ingat, Diskon BBNKB dan BPHTB untuk Warga DKI Berlaku Hingga Desember

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Ingat, Diskon BBNKB dan BPHTB untuk Warga DKI Berlaku Hingga Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga akhir tahun.

Pergub 60/2021 mengatur insentif BBNKB dan BPHTB diberikan kepada wajib pajak DKI Jakarta hingga Desember 2021. Insentif keringanan pokok BBNKB diberikan sebesar 50% atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Pemberian keringanan (BBNKB dan BPHTB) ... ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021," bunyi Pasal 9 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Sementara itu, keringanan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa atau rumah susun (rusun). Insentif diberikan bila rumah memiliki nilai perolehan objek pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Bila wajib pajak melakukan pembayaran BPHTB atas rumah atau rusun pada September dan Oktober 2021, keringanan BPHTB yang diberikan sebesar 25%. Bila pembayaran dilakukan pada November hingga Desember 2021, keringanan yang diberikan hanya 10%.

Wajib pajak yang berencana memanfaatkan insentif BPHTB tidak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Badan Pendapatan Daerah. Insentif diberikan langsung diberikan secara jabatan melalui penyesuaian dari sistem informasi manajemen pajak.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Namun, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu apabila hendak memanfaatkan insentif diskon BPHTB.

Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan keringanan kepada kepala UPPPD lokasi objek pajak, foto kopi KTP atau KK, surat kuasa permohonan keringanan BPHTB (bila dikuasakan), surat pernyataan belum pernah memperoleh hak atas tanah dan bangunan, perhitungan BPHTB yang terutang, dan dokumen-dokumen khusus lainnya yang diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump