PROVINSI DKI JAKARTA

Ingat, 2 Hari Lagi Jatuh Tempo PBB

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 September 2019 | 16:16 WIB
Ingat, 2 Hari Lagi Jatuh Tempo PBB

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews—Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) akan jatuh pada Senin, 16 September 2019. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan agar warga Jakarta yang memiliki utang PBB-P2 jangan sampai terlambat membayar.

“Jika telat, Sobat Pajak akan dikenakan denda 2% per bulan, penempelan tanda tunggakan pajak, dan penagihan aktif bersama KPK,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2019).

Demi mempermudah masyarakat yang ingin membayar PBB, BPRD telah bekerja sama dengan bank dan perusahaan di antaranya Bank DKI, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Danamon, CIMB, MNC, Bukopin, BJB, Maybank, BRI Syariah, BTN, Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, dan Alfamart.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, ada pula kegiatan Jemput Bola pelayanan pembayaran PBB-P2 lewat mobil keliling, yang dilaksanakan di Kelurahan Cipedak oleh PT Bank DKI pada Jumat 13 September 2019 dan Kelurahan Ciganjur oleh PT Pos Indonesia pada Senin, 16 September 2019 pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sebelumnya, Faisal menjelaskan bahwa perolehan PBB-P2 DKI Jakarta mampu tumbuh positif di tahun ini akibat penerapan Fiscal Cadaster PBB P-2. “Sampai 11 September 2019 perolehan PBB-P2 sudah Rp6,33 triliun dari target Rp9,65 triliun. Ini melampaui perolehan tahun,” ungkap Faisal.

Seperti diketahui, Fiscal Cadaster PBB-P2 merupakan program pendataan dalam sistem administrasi informasi detail atas tanah dari wajib pajak (WP) yang berada di suatu wilayah. Program ini diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada April 2019.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Faisal menambahkan pelaksanaan fiscal cadaster tahap I telah dimulai sejak 22 April 2019 hingga 30 Juni 2019. Fiscal cadaster tahap II yang kini tengah berlangsung, ditargetkan rampung pada Desember 2019. “Sampai bulan ini masih on target,” katanya.

Fiscal cadaster menggunakan drone guna menghasilkan gambar untuk memetakan lahan. Setelah itu, petugas memverifikasi apakah data drone tersebut valid dan dapat digunakan. Data ini diintegrasikan dengan data objek pajak sehingga BPRD dapat menentukan potensi pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan