PROVINSI DKI JAKARTA

Ingat, 2 Hari Lagi Jatuh Tempo PBB

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 September 2019 | 16:16 WIB
Ingat, 2 Hari Lagi Jatuh Tempo PBB

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews—Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) akan jatuh pada Senin, 16 September 2019. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan agar warga Jakarta yang memiliki utang PBB-P2 jangan sampai terlambat membayar.

“Jika telat, Sobat Pajak akan dikenakan denda 2% per bulan, penempelan tanda tunggakan pajak, dan penagihan aktif bersama KPK,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2019).

Demi mempermudah masyarakat yang ingin membayar PBB, BPRD telah bekerja sama dengan bank dan perusahaan di antaranya Bank DKI, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Danamon, CIMB, MNC, Bukopin, BJB, Maybank, BRI Syariah, BTN, Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, dan Alfamart.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selain itu, ada pula kegiatan Jemput Bola pelayanan pembayaran PBB-P2 lewat mobil keliling, yang dilaksanakan di Kelurahan Cipedak oleh PT Bank DKI pada Jumat 13 September 2019 dan Kelurahan Ciganjur oleh PT Pos Indonesia pada Senin, 16 September 2019 pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sebelumnya, Faisal menjelaskan bahwa perolehan PBB-P2 DKI Jakarta mampu tumbuh positif di tahun ini akibat penerapan Fiscal Cadaster PBB P-2. “Sampai 11 September 2019 perolehan PBB-P2 sudah Rp6,33 triliun dari target Rp9,65 triliun. Ini melampaui perolehan tahun,” ungkap Faisal.

Seperti diketahui, Fiscal Cadaster PBB-P2 merupakan program pendataan dalam sistem administrasi informasi detail atas tanah dari wajib pajak (WP) yang berada di suatu wilayah. Program ini diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada April 2019.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Faisal menambahkan pelaksanaan fiscal cadaster tahap I telah dimulai sejak 22 April 2019 hingga 30 Juni 2019. Fiscal cadaster tahap II yang kini tengah berlangsung, ditargetkan rampung pada Desember 2019. “Sampai bulan ini masih on target,” katanya.

Fiscal cadaster menggunakan drone guna menghasilkan gambar untuk memetakan lahan. Setelah itu, petugas memverifikasi apakah data drone tersebut valid dan dapat digunakan. Data ini diintegrasikan dengan data objek pajak sehingga BPRD dapat menentukan potensi pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi