KEBIJAKAN PEMERINTAH

Infrastruktur Tak Memadai, Kemendagri Minta Daerah Ini Genjot Belanja

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 10:30 WIB
Infrastruktur Tak Memadai, Kemendagri Minta Daerah Ini Genjot Belanja

Ilustrasi. Sejumlah awak angkutan umum menunggu penumpang di dekat jalan yang rusak dan tergenang air di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (1/4/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung guna membahas masalah pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan rapat bersama Kemendagri dan pemda tersebut digelar guna membahas isu infrastruktur daerah yang ramai dibahas oleh publik dalam beberapa waktu terakhir.

"Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung," katanya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Dalam rapat itu, pemprov serta pemkab/pemkot se-Provinsi Lampung diminta untuk mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap.

"Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujar Fatoni.

Pemprov dan pemkab/pemkot se-Provinsi Lampung juga harus menggeser alokasi anggaran untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia pada tahun berjalan. Pergeseran anggaran dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

"Apabila tidak mencukupi, BTT dapat ditambahkan dengan memakai dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. BTT juga dapat ditambahkan dengan kas yang tersedia," tutur Fatoni.

Selanjutnya, alokasi belanja hibah yang tidak memiliki kaitan dengan infrastruktur juga bisa dialihkan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur.

Kemudian, pemda se-Provinsi Lampung juga diminta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengoptimalkan penggunaan dana transfer, dan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen