KEBIJAKAN PEMERINTAH

Infrastruktur Tak Memadai, Kemendagri Minta Daerah Ini Genjot Belanja

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 10:30 WIB
Infrastruktur Tak Memadai, Kemendagri Minta Daerah Ini Genjot Belanja

Ilustrasi. Sejumlah awak angkutan umum menunggu penumpang di dekat jalan yang rusak dan tergenang air di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (1/4/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung guna membahas masalah pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan rapat bersama Kemendagri dan pemda tersebut digelar guna membahas isu infrastruktur daerah yang ramai dibahas oleh publik dalam beberapa waktu terakhir.

"Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung," katanya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Dalam rapat itu, pemprov serta pemkab/pemkot se-Provinsi Lampung diminta untuk mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap.

"Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujar Fatoni.

Pemprov dan pemkab/pemkot se-Provinsi Lampung juga harus menggeser alokasi anggaran untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia pada tahun berjalan. Pergeseran anggaran dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

"Apabila tidak mencukupi, BTT dapat ditambahkan dengan memakai dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. BTT juga dapat ditambahkan dengan kas yang tersedia," tutur Fatoni.

Selanjutnya, alokasi belanja hibah yang tidak memiliki kaitan dengan infrastruktur juga bisa dialihkan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur.

Kemudian, pemda se-Provinsi Lampung juga diminta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengoptimalkan penggunaan dana transfer, dan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP