Ilustrasi. Sejumlah awak angkutan umum menunggu penumpang di dekat jalan yang rusak dan tergenang air di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (1/4/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung guna membahas masalah pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan rapat bersama Kemendagri dan pemda tersebut digelar guna membahas isu infrastruktur daerah yang ramai dibahas oleh publik dalam beberapa waktu terakhir.
"Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung," katanya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Dalam rapat itu, pemprov serta pemkab/pemkot se-Provinsi Lampung diminta untuk mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap.
"Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujar Fatoni.
Pemprov dan pemkab/pemkot se-Provinsi Lampung juga harus menggeser alokasi anggaran untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia pada tahun berjalan. Pergeseran anggaran dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT).
"Apabila tidak mencukupi, BTT dapat ditambahkan dengan memakai dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. BTT juga dapat ditambahkan dengan kas yang tersedia," tutur Fatoni.
Selanjutnya, alokasi belanja hibah yang tidak memiliki kaitan dengan infrastruktur juga bisa dialihkan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur.
Kemudian, pemda se-Provinsi Lampung juga diminta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengoptimalkan penggunaan dana transfer, dan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.