Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat ada banyak negara yang menerapkan relaksasi bagi wajib pajak berpenghasilan rendah sembari meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi pada 2022.
Relaksasi dan peningkatan progresivitas PPh orang pribadi diterapkan pada tahun lalu oleh beberapa negara guna meringankan beban masyarakat di tengah lonjakan inflasi.
"Relaksasi PPh orang pribadi diberikan untuk mendukung wajib pajak berpenghasilan rendah, utamanya yang memiliki istri dan anak atau yang berstatus self-employed," tulis OECD dalam laporan bertajuk Tax Policy Reforms 2023: OECD and Selected Partner Economies, dikutip Jumat (15/9/2023).
Sebagai contoh, basic allowance untuk wajib pajak orang pribadi di Norwegia dan Lithuania ditingkatkan masing-masing sebesar 25% dan 36%. Di Estonia, basic allowance ditingkatkan hingga 31%.
Selanjutnya, banyak negara berpenghasilan tinggi yang menawarkan kredit pajak khusus guna meringankan beban wajib pajak di tengah kenaikan biaya hidup. Contoh, Austria memberikan fasilitas kredit pajak senilai EUR500 untuk pegawai.
Jerman juga memberikan fasilitas pembebasan pajak senilai EUR300 bagi seluruh pegawai, pekerja bebas, hingga pensiunan.
Terakhir, terdapat pula beberapa negara yang menurunkan tarif PPh orang pribadi bagi wajib pajak berpenghasilan menengah ke bawah guna mempertahankan daya beli dan mendorong konsumsi.
Sebagai contoh, Norwegia menerapkan penurunan tarif PPh orang pribadi sebesar 0,1 poin persen atas penghasilan layer pertama dan kedua. Portugal juga menurunkan tarif PPh orang pribadi sebesar 2 poin persen atas lapisan penghasilan layer kedua.
Guna meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi, tercatat ada 5 negara yang tarif tertinggi PPh orang pribadi. Slovenia tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 50, sedangkan Indonesia meningkatkan tarif dari 30% menjadi 35%.
Singapura tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari yang sebelumnya sebesar 22% menjadi 24%. Tarif tertinggi berlaku atas penghasilan di atas SGD1 juta.
"Tarif tertinggi PPh orang pribadi dinaikkan oleh beberapa yurisdiksi guna meningkatkan penerimaan sekaligus untuk meningkat sistem pajak," tulis OECD. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.