PAJAK INTERNASIONAL

Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 11:30 WIB
Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat ada banyak negara yang menerapkan relaksasi bagi wajib pajak berpenghasilan rendah sembari meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi pada 2022.

Relaksasi dan peningkatan progresivitas PPh orang pribadi diterapkan pada tahun lalu oleh beberapa negara guna meringankan beban masyarakat di tengah lonjakan inflasi.

"Relaksasi PPh orang pribadi diberikan untuk mendukung wajib pajak berpenghasilan rendah, utamanya yang memiliki istri dan anak atau yang berstatus self-employed," tulis OECD dalam laporan bertajuk Tax Policy Reforms 2023: OECD and Selected Partner Economies, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai contoh, basic allowance untuk wajib pajak orang pribadi di Norwegia dan Lithuania ditingkatkan masing-masing sebesar 25% dan 36%. Di Estonia, basic allowance ditingkatkan hingga 31%.

Selanjutnya, banyak negara berpenghasilan tinggi yang menawarkan kredit pajak khusus guna meringankan beban wajib pajak di tengah kenaikan biaya hidup. Contoh, Austria memberikan fasilitas kredit pajak senilai EUR500 untuk pegawai.

Jerman juga memberikan fasilitas pembebasan pajak senilai EUR300 bagi seluruh pegawai, pekerja bebas, hingga pensiunan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Terakhir, terdapat pula beberapa negara yang menurunkan tarif PPh orang pribadi bagi wajib pajak berpenghasilan menengah ke bawah guna mempertahankan daya beli dan mendorong konsumsi.

Sebagai contoh, Norwegia menerapkan penurunan tarif PPh orang pribadi sebesar 0,1 poin persen atas penghasilan layer pertama dan kedua. Portugal juga menurunkan tarif PPh orang pribadi sebesar 2 poin persen atas lapisan penghasilan layer kedua.

Guna meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi, tercatat ada 5 negara yang tarif tertinggi PPh orang pribadi. Slovenia tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 50, sedangkan Indonesia meningkatkan tarif dari 30% menjadi 35%.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Singapura tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari yang sebelumnya sebesar 22% menjadi 24%. Tarif tertinggi berlaku atas penghasilan di atas SGD1 juta.

"Tarif tertinggi PPh orang pribadi dinaikkan oleh beberapa yurisdiksi guna meningkatkan penerimaan sekaligus untuk meningkat sistem pajak," tulis OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra