PAJAK INTERNASIONAL

Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 11:30 WIB
Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat ada banyak negara yang menerapkan relaksasi bagi wajib pajak berpenghasilan rendah sembari meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi pada 2022.

Relaksasi dan peningkatan progresivitas PPh orang pribadi diterapkan pada tahun lalu oleh beberapa negara guna meringankan beban masyarakat di tengah lonjakan inflasi.

"Relaksasi PPh orang pribadi diberikan untuk mendukung wajib pajak berpenghasilan rendah, utamanya yang memiliki istri dan anak atau yang berstatus self-employed," tulis OECD dalam laporan bertajuk Tax Policy Reforms 2023: OECD and Selected Partner Economies, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebagai contoh, basic allowance untuk wajib pajak orang pribadi di Norwegia dan Lithuania ditingkatkan masing-masing sebesar 25% dan 36%. Di Estonia, basic allowance ditingkatkan hingga 31%.

Selanjutnya, banyak negara berpenghasilan tinggi yang menawarkan kredit pajak khusus guna meringankan beban wajib pajak di tengah kenaikan biaya hidup. Contoh, Austria memberikan fasilitas kredit pajak senilai EUR500 untuk pegawai.

Jerman juga memberikan fasilitas pembebasan pajak senilai EUR300 bagi seluruh pegawai, pekerja bebas, hingga pensiunan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Terakhir, terdapat pula beberapa negara yang menurunkan tarif PPh orang pribadi bagi wajib pajak berpenghasilan menengah ke bawah guna mempertahankan daya beli dan mendorong konsumsi.

Sebagai contoh, Norwegia menerapkan penurunan tarif PPh orang pribadi sebesar 0,1 poin persen atas penghasilan layer pertama dan kedua. Portugal juga menurunkan tarif PPh orang pribadi sebesar 2 poin persen atas lapisan penghasilan layer kedua.

Guna meningkatkan progresivitas PPh orang pribadi, tercatat ada 5 negara yang tarif tertinggi PPh orang pribadi. Slovenia tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 50, sedangkan Indonesia meningkatkan tarif dari 30% menjadi 35%.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Singapura tercatat meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari yang sebelumnya sebesar 22% menjadi 24%. Tarif tertinggi berlaku atas penghasilan di atas SGD1 juta.

"Tarif tertinggi PPh orang pribadi dinaikkan oleh beberapa yurisdiksi guna meningkatkan penerimaan sekaligus untuk meningkat sistem pajak," tulis OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI