INDIA

Inflasi Meroket, India Pilih Naikkan Tarif PPN atas 143 Barang

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 07 Mei 2022 | 12:30 WIB
Inflasi Meroket, India Pilih Naikkan Tarif PPN atas 143 Barang

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Kenaikan harga komoditas pokok di India terus berlanjut. Otoritas pajak setempat mulai mencari cara untuk tetap mengamankan penerimaan, salah satunya dengan menaikkan tarif pajak barang dan jasa (GST).

Rencananya, GST Council India menaikkan tarif pajak untuk 143 barang komoditas. Beberapa di antaranya adalah produk tas tangan, coklat, permen karet, parfum/deodoran, pakaian, dan aksesoris pakaian lainnya.

“[Sebanyak] 92% dari barang-barang yang termasuk dalam daftar 143 barang akan beralih dari tarif GST sebesar 18% menjadi 28%,” dilansir salah satu media di India, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam 143 barang tersebut, tarif GST atas produk pangan papad dan gur akan naik dari tarif sebesar 0% menjadi 5%. Sementara itu, tarif GST untuk kenari diperkirakan akan naik menjadi 12% dari yang sebelumnya sebesar 5%.

Meja dan peralatan dapur yang terbuat dari kayu juga akan mengalami kenaikan tarif GST dari yang sebelumnya sebesar 12% menjadi 18%.

Lebih lanjut, dilansir DNA India, GST Council juga mempertimbangkan untuk memecah kelompok tarif 5% menjadi 3% dan 8%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hingga saat ini, terdapat 4 kelompok tarif GST yakni 5%, 12%, 18%, dan 28%. Kelompok tarif ketiga 18% memiliki 480 item dan menyumbang 70% dari total seluruh penerimaan GST.

Selain itu, ada juga daftar barang yang dikecualikan dari pengenaan GST. Pengecualian diberikan pada makanan tanpa merek dan tidak dikemas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan