KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Diprediksi Naik 1,8% Gara-Gara BBM, Jokowi: Saya Enggak Diam!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 12:15 WIB
Inflasi Diprediksi Naik 1,8% Gara-Gara BBM, Jokowi: Saya Enggak Diam!

Presiden Jokowi dan jajaran menteri ekonomi saat pengumuman kenaikan BBM, akhir pekan lalu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya ancaman kenaikan tingkat inflasi sebagai akibat dari penyesuaian harga BBM per 3 September 2022. Berdasarkan hitungan tim ekonomi pemerintah, tingkat inflasi diprediksi menanjak 1,8% sepanjang 2022 sebagai imbas kenaikan harga BBM.

Sebagai informasi, tingkat inflasi pada Agustus 2022 mencapai 4,69% secara tahunan atau lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 4,94%. Kendati begitu, Jokowi menegaskan penyesuaian harga BBM diambil bukan tanpa perhitungan yang matang. Pemerintah, ujar Jokowi, sudah menyiapkan bantalan dan mitigasi untuk meredam risiko lonjakan inflasi ke depannya.

"[Inflasi naik tinggi] kalau kita diam. Saya enggak mau diam. Kita harus intervensi, intervensi lewat apa? Daearah harus gerak seperti [penanganan] Covid kemarin," ujar Jokowi dalam Sarasehan 100 Ekonomi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemda, ujar Jokowi, bisa berperan meredam tingkat inflasi dengan memanfaatkan 2% dari Dana Transfer Umum, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menyalurkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat ekonomi bawah.

Selain itu, pemda juga diminta memanfaatkan belanja tidak terduga dalam APBD-nya untuk mengalokasikan bantalan atas biaya transporasi dan distribusi bagi komoditas yang mengalami lonjakan harga.

"Contoh, harga bawang merah naik karena biaya transportasi. Ya Pemda tutup biaya transportasi. Artinya, harga bawang merah di pasar sesuai dengan harga petani," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Khusus soal pemanfaatan belanja tidak terduga (BTT), Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Selain melalui Dana Transfer Umum dan BTT, pemda juga masih bisa menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran bantuan sosial (bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Opsi lainnya, Pemda dapat memanfaatkan Dana Desa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN