KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Diprediksi Naik 1,8% Gara-Gara BBM, Jokowi: Saya Enggak Diam!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 12:15 WIB
Inflasi Diprediksi Naik 1,8% Gara-Gara BBM, Jokowi: Saya Enggak Diam!

Presiden Jokowi dan jajaran menteri ekonomi saat pengumuman kenaikan BBM, akhir pekan lalu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya ancaman kenaikan tingkat inflasi sebagai akibat dari penyesuaian harga BBM per 3 September 2022. Berdasarkan hitungan tim ekonomi pemerintah, tingkat inflasi diprediksi menanjak 1,8% sepanjang 2022 sebagai imbas kenaikan harga BBM.

Sebagai informasi, tingkat inflasi pada Agustus 2022 mencapai 4,69% secara tahunan atau lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 4,94%. Kendati begitu, Jokowi menegaskan penyesuaian harga BBM diambil bukan tanpa perhitungan yang matang. Pemerintah, ujar Jokowi, sudah menyiapkan bantalan dan mitigasi untuk meredam risiko lonjakan inflasi ke depannya.

"[Inflasi naik tinggi] kalau kita diam. Saya enggak mau diam. Kita harus intervensi, intervensi lewat apa? Daearah harus gerak seperti [penanganan] Covid kemarin," ujar Jokowi dalam Sarasehan 100 Ekonomi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pemda, ujar Jokowi, bisa berperan meredam tingkat inflasi dengan memanfaatkan 2% dari Dana Transfer Umum, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menyalurkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat ekonomi bawah.

Selain itu, pemda juga diminta memanfaatkan belanja tidak terduga dalam APBD-nya untuk mengalokasikan bantalan atas biaya transporasi dan distribusi bagi komoditas yang mengalami lonjakan harga.

"Contoh, harga bawang merah naik karena biaya transportasi. Ya Pemda tutup biaya transportasi. Artinya, harga bawang merah di pasar sesuai dengan harga petani," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Khusus soal pemanfaatan belanja tidak terduga (BTT), Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Selain melalui Dana Transfer Umum dan BTT, pemda juga masih bisa menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran bantuan sosial (bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Opsi lainnya, Pemda dapat memanfaatkan Dana Desa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan