PPN LAYANAN DIGITAL

Industri Televisi Dukung Pajak Layanan Video Berbayar via Internet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 06:01 WIB
Industri Televisi Dukung Pajak Layanan Video Berbayar via Internet

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution berbicara dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha televisi mendukung penuh kebijakan perpajakan yang mulai menyasar media penyiaran yang dilakukan lewat Internet seperti Netflix dan Spotify.

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan dukungan tersebut didasari dengan tidak seimbangnya kompetisi penyiaran konvensional dengan model penyiaran baru melalui Internet seperti Netflix.

"Sekarang terjadi asimetri regulasi di mana pemain lokal sangat ketat diatur tetapi untuk penyiaran model baru lewat internet seperti video streaming dan video on demand mendapat sentuhan regulasi yang minimal bahkan tanpa regulasi," katanya dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Syafril menjelaskan untuk pelaku industri penyiaran konvensional sangat diatur dalam operasionalnya. Mulai dari konten siaran, izin siaran, aspek hak cipta dan sisi keuangan melalui kebijakan perpajakan. Hal tersebut kontras dengan model penyiaran baru yang dilakukan lewat Internet.

Kondisi yang tidak ideal bagi iklim kompetisi yang sehat ini salah satu penyebabnya adalah belum diakomodasinya model bisnis berbasis Internet dalam regulasi Indonesia. Karena itu, diperlukan pembaruan UU Penyiaran No.32/2002 agar bisa mengatur model bisnis baru di ranah digital.

Level of playing field, lanjut Syafril, tidak hanya berlaku pada aspek perpajakan, tetapi juga seluruh proses bisnis mulai dari perizinan usaha hingga pengawasan konten yang dihasilkan.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Dengan demikian, penyaluran konten yang bisa diakses warga perlu diatur, diawasi dan dikendalikan dengan regulasi yang sama. "Untuk peraturan perpajakan harus dilakukan setara bagi semua pelaku usaha penyiaran baik konvensional maupun penyiaran melalui media baru," paparnya.

Syafril menegaskan pengaturan yang sama ini bukan hanya untuk mendukung iklim kompetisi yang sehat. Lebih jauh dari itu, pengaturan diperlukan agar kedaulatan ekonomi tetap terjaga dan memastikan kegiatan ekonomi sepenuhnya dilakukan di dalam negeri.

"Jika tidak segera diatasi maka akan mengancam kedaulatan ekonomi karena terjadi aliran sumber daya keuangan ke luar negeri yang tidak terkendali atau capital outflow," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing