PPN LAYANAN DIGITAL

Industri Televisi Dukung Pajak Layanan Video Berbayar via Internet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 06:01 WIB
Industri Televisi Dukung Pajak Layanan Video Berbayar via Internet

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution berbicara dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha televisi mendukung penuh kebijakan perpajakan yang mulai menyasar media penyiaran yang dilakukan lewat Internet seperti Netflix dan Spotify.

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan dukungan tersebut didasari dengan tidak seimbangnya kompetisi penyiaran konvensional dengan model penyiaran baru melalui Internet seperti Netflix.

"Sekarang terjadi asimetri regulasi di mana pemain lokal sangat ketat diatur tetapi untuk penyiaran model baru lewat internet seperti video streaming dan video on demand mendapat sentuhan regulasi yang minimal bahkan tanpa regulasi," katanya dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Syafril menjelaskan untuk pelaku industri penyiaran konvensional sangat diatur dalam operasionalnya. Mulai dari konten siaran, izin siaran, aspek hak cipta dan sisi keuangan melalui kebijakan perpajakan. Hal tersebut kontras dengan model penyiaran baru yang dilakukan lewat Internet.

Kondisi yang tidak ideal bagi iklim kompetisi yang sehat ini salah satu penyebabnya adalah belum diakomodasinya model bisnis berbasis Internet dalam regulasi Indonesia. Karena itu, diperlukan pembaruan UU Penyiaran No.32/2002 agar bisa mengatur model bisnis baru di ranah digital.

Level of playing field, lanjut Syafril, tidak hanya berlaku pada aspek perpajakan, tetapi juga seluruh proses bisnis mulai dari perizinan usaha hingga pengawasan konten yang dihasilkan.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Dengan demikian, penyaluran konten yang bisa diakses warga perlu diatur, diawasi dan dikendalikan dengan regulasi yang sama. "Untuk peraturan perpajakan harus dilakukan setara bagi semua pelaku usaha penyiaran baik konvensional maupun penyiaran melalui media baru," paparnya.

Syafril menegaskan pengaturan yang sama ini bukan hanya untuk mendukung iklim kompetisi yang sehat. Lebih jauh dari itu, pengaturan diperlukan agar kedaulatan ekonomi tetap terjaga dan memastikan kegiatan ekonomi sepenuhnya dilakukan di dalam negeri.

"Jika tidak segera diatasi maka akan mengancam kedaulatan ekonomi karena terjadi aliran sumber daya keuangan ke luar negeri yang tidak terkendali atau capital outflow," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?