DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Industri Rokok dan Pengolahan Karet Dapat Relaksasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 19:17 WIB
Industri Rokok dan Pengolahan Karet Dapat Relaksasi

Ilustrasi. (foto: KS Princeton Rubber Industries)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi kebijakan untuk industri rokok dan pengolahan karet. Dua industri tersebut disarankan berubah statusnya dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi industri rokok diarahkan untuk kelas menengah. Ke depannya, industri rokok kelas menengah tidak perlu bermitra dengan pabrikan kakap untuk bisa memasarkan produknya.

“Regulasi rokok kita buat relaksasi. Kalau dulu kan industri harus bermitra dengan yang besar, sekarang enggak. Jadi menengah bisa naik kelas,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Sementara itu, industri pengolahan karet diusulkan keran investor asing di buka lebar. Selain itu, pembatasan untuk asing pada segmen industri crumb rubber atau serbuk karet menjadi industri hulu pengolahan dapat dihilangkan.

“Itu proses karet alam, ya nanti dibuka untuk semua investor,” imbuhnya.

Titik terang relaksasi dalam DNI, menurut Airlangga Hartarto, baru berlaku untuk industri rokok dan pengolahan karet. Jenis relaksasi yang berlakukan untuk manufaktur yang mendukung kegiatan UMKM masih digodok.

Baca Juga:
PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

"Ada banyak, manufaktur ada yang diusahakan untuk UMKM, jadi masih banyak. Masih long list,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan finalisasi kedua industri tersebut akan selesai pada pekan ini. Pembahasan final menurutnya akan selesai pada Jumat (16/11/2018) mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

Rabu, 25 September 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Restitusi Naik, Setoran Pajak Industri Pengolahan Terkontraksi 12,2%

Selasa, 03 September 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Terkontraksi, Pemerintah Optimalkan Bauran Kebijakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN