DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Industri Rokok dan Pengolahan Karet Dapat Relaksasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 19:17 WIB
Industri Rokok dan Pengolahan Karet Dapat Relaksasi

Ilustrasi. (foto: KS Princeton Rubber Industries)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi kebijakan untuk industri rokok dan pengolahan karet. Dua industri tersebut disarankan berubah statusnya dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi industri rokok diarahkan untuk kelas menengah. Ke depannya, industri rokok kelas menengah tidak perlu bermitra dengan pabrikan kakap untuk bisa memasarkan produknya.

“Regulasi rokok kita buat relaksasi. Kalau dulu kan industri harus bermitra dengan yang besar, sekarang enggak. Jadi menengah bisa naik kelas,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sementara itu, industri pengolahan karet diusulkan keran investor asing di buka lebar. Selain itu, pembatasan untuk asing pada segmen industri crumb rubber atau serbuk karet menjadi industri hulu pengolahan dapat dihilangkan.

“Itu proses karet alam, ya nanti dibuka untuk semua investor,” imbuhnya.

Titik terang relaksasi dalam DNI, menurut Airlangga Hartarto, baru berlaku untuk industri rokok dan pengolahan karet. Jenis relaksasi yang berlakukan untuk manufaktur yang mendukung kegiatan UMKM masih digodok.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

"Ada banyak, manufaktur ada yang diusahakan untuk UMKM, jadi masih banyak. Masih long list,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan finalisasi kedua industri tersebut akan selesai pada pekan ini. Pembahasan final menurutnya akan selesai pada Jumat (16/11/2018) mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 31 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PPN

Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini