DAFTAR NEGATIF INVESTASI

Industri Rokok dan Pengolahan Karet Dapat Relaksasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 19:17 WIB
Industri Rokok dan Pengolahan Karet Dapat Relaksasi

Ilustrasi. (foto: KS Princeton Rubber Industries)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi kebijakan untuk industri rokok dan pengolahan karet. Dua industri tersebut disarankan berubah statusnya dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi industri rokok diarahkan untuk kelas menengah. Ke depannya, industri rokok kelas menengah tidak perlu bermitra dengan pabrikan kakap untuk bisa memasarkan produknya.

“Regulasi rokok kita buat relaksasi. Kalau dulu kan industri harus bermitra dengan yang besar, sekarang enggak. Jadi menengah bisa naik kelas,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Sementara itu, industri pengolahan karet diusulkan keran investor asing di buka lebar. Selain itu, pembatasan untuk asing pada segmen industri crumb rubber atau serbuk karet menjadi industri hulu pengolahan dapat dihilangkan.

“Itu proses karet alam, ya nanti dibuka untuk semua investor,” imbuhnya.

Titik terang relaksasi dalam DNI, menurut Airlangga Hartarto, baru berlaku untuk industri rokok dan pengolahan karet. Jenis relaksasi yang berlakukan untuk manufaktur yang mendukung kegiatan UMKM masih digodok.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

"Ada banyak, manufaktur ada yang diusahakan untuk UMKM, jadi masih banyak. Masih long list,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan finalisasi kedua industri tersebut akan selesai pada pekan ini. Pembahasan final menurutnya akan selesai pada Jumat (16/11/2018) mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?