MALAYSIA

Industri Otomotif Minta Penurunan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 09:32 WIB
Industri Otomotif Minta Penurunan Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Para pelaku industri otomotif Malaysia meminta pemerintah memberikan pengurangan pajak untuk mendorong penjualan kendaraan bermotor yang jauh menurun akibat mewabahnya virus Corona (Covid-19).

Presiden Asosiasi Penjual Proton Malaysia (PEDA) Liew Vee Lee mengatakan para diler memiliki rencana untuk menawarkan produk dan layanan bernilai tambah guna menarik pembeli pasca-lockdown Corona, tetapi setiap penurunan harga akan dipandu kebijakan pemilik merek.

“Diler tidak dapat memangkas harga dan kami terikat oleh Undang-Undang Persaingan 2010. Penjualan mobil lebih dari sekadar harga. Kami sedang berdiskusi dengan pemilik merek untuk menawarkan paket nilai tambah untuk memikat pelanggan,” ujarnya, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Liew menambahkan sedikitnya 5 asosiasi diler mobil, yaitu Perodua Dealers Association, Asosiasi Diler Honda Malaysia, Dewan Diler Toyota Malaysia, PEDA, dan Federasi Asosiasi Perusahaan Motor dan Kredit Malaysia, telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membantu industri ini.

Para pelaku sektor otomotif ini meminta alokasi hibah atau subsidi untuk produsen mobil, kenaikan ‘biaya penanganan untuk komisi pinjaman sewa-beli dari lembaga keuangan, dan pembebasan cukai hingga akhir tahun.

Selain itu, mereka juga meminta potongan harga untuk kontribusi dan pengecualian dana pemberian karyawan dari pemberi kerja terhadap Organisasi Jaminan Sosial, Sistem Asuransi Ketenagakerjaan dan Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Secara terpisah, Presiden Asosiasi Otomotif Malaysia Datuk Aishah Ahmad mengatakan para pemain otomotif juga meminta pemerintah mengendurkan aturan pembiayaan sewa-beli dan mengurangi pajak untuk setidaknya selama 1 tahun.

Liew mengatakan diler telah meminta bantuan pemerintah, termasuk rekomendasi penghapusan bea cukai untuk meningkatkan penjualan pasca-lockdown. Ia menambahkan efek yang sama dapat dilihat sebagai periode bebas pajak selama 3 bulan seperti pada Juni-Agustus 2018.

“Kami membutuhkan bantuan pemerintah untuk bersedia memotong bea cukai atau bea apa pun. Lihatlah masa libur pajak 2018 dan bagaimana semua orang keluar untuk membeli mobil,” kata Liew seperti dilansir themalaysianreserve.com.

Sektor otomotif menjual 198.518 kendaraan selama libur pajak 2018, naik 32% atau hampir 48.000 unit lebih banyak dibandingkan dengan periode Juni-Agustus 2017. Pada masa tersebut, konsumen tidak perlu membayar pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) 6%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?