KEBIJAKAN PAJAK

Industri Non-Pionir Tetap Bisa Ajukan Tax Holiday, Asal Penuhi Hal Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 November 2024 | 16:00 WIB
Industri Non-Pionir Tetap Bisa Ajukan Tax Holiday, Asal Penuhi Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menanamkan modal di bidang usaha yang tidak termasuk industri pionir tetap dapat mengajukan permohonan tax holiday. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020.

Permohonan tax holiday tersebut dapat diajukan sepanjang memenuhi syarat. Merujuk Pasal tersebut 5 ayat (2) huruf b PMK 130/2020, syarat tersebut di antaranya adalah skor kriteria kuantitatif industri pionir mencapai paling sedikit 80.

“Permohonan pengurangan pajak penghasilan badan ... dapat diajukan jika memenuhi ... skor kriteria kuantitatif industri pionir mencapai paling sedikit 80,” bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 130/2020, dikutip pada Jumat (1/11/2024),

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Skor kriteria kuantitatif tersebut dihitung berdasarkan hasil kajian industri pionir yang dilakukan oleh wajib pajak. Adapun perincian kriteria kuantitatif industri pionir dapat dilihat pada Lampiran A PMK 130/2020.

Berdasarkan lampiran A PMK 130/2020, terdapat 4 kelompok kriteria kuantitatif industri pionir. Empat kelompok kriteria tersebut kemudian disegmentasikan kembali menjadi menjadi beberapa kriteria turunan sebagai berikut.

Pertama, memiliki keterkaitan luas. Untuk kriteria ini, terdapat 4 kriteria turunan yang perlu dipenuhi wajib pajak, meliputi mengisi pohon industri; menggunakan bahan baku utama yang diproduksi di dalam negeri; hasil produksi dipergunakan di dalam negeri (substitusi impor); dan jumlah perusahaan sejenis di suatu daerah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kedua, memiliki nilai tambah/eksternalitas tinggi. Terdapat 2 kriteria turunan, yaitu mempekerjakan tenaga kerja yang banyak dan lokasi investasi.

Ketiga, memperkenalkan teknologi baru. Dalam hal ini, wajib pajak badan perlu memenuhi 2 kriteria turunan, yaitu menggunakan teknologi ramah lingkungan dan teknologi baru pada alat produksi.

Keempat, prioritas dalam skala industri nasional. Terdapat 3 kriteria turunan pada kelompok ini, yaitu mendukung proyek strategis nasional, basis produksi, dan membangun fasilitas infrastruktur secara mandiri.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Setiap kriteria turunan tersebut memiliki skor dan bobot persentase skor. Misalnya, kriteria mengisi pohon industri memiliki rentang nilai 20 hingga 100 tergantung jumlah kompetitor di Indonesia dan memiliki bobot skor 10%.

Sementara itu, kriteria mempekerjakan tenaga kerja yang banyak memiliki rentang nilai 60 hingga 100 tergantung jumlah pekerja dan mempunyai bobot skor 10%. Nantinya, hasil dari skor dikalikan dengan bobot untuk masing-masing kriteria kemudian dijumlahkan.

Apabila wajib pajak badan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan mendapatkan skor ≥ 80 maka berhak mengajukan fasilitas tax holiday. Adapun format perhitungan dan contoh pengisian skor kriteria kuantitatif tercantum dalam lampiran B PMK 130/2020.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Selain memenuhi skor kriteria kuantitatif, wajib pajak juga harus memenuhi 6 kriteria lain. Pertama, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Kedua, melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.

Ketiga, mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp100 miliar. Keempat, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.

Kelima, berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan. Keenam, wajib pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Apabila wajib pajak telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan maka dapat melanjutkan permohonan tax holiday secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut dilakukan dengan mengunggah 4 dokumen.

Pertama, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Kedua, salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham. Ketiga, salinan digital kajian pemenuhan kriteria industri pionir.

Keempat, salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai format Lampiran huruf B PMK 130/2020. Salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif ini diperlakukan sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lantas melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Dalam hal hasil penilaian diperoleh skor paling sedikit 80 maka penanaman modal wajib pajak dinyatakan memenuhi kriteria industri pionir. Permohonan yang dinyatakan memenuhi kriteria ini diproses oleh Kepala BKPM sebagai usulan pemberian tax holiday.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50% atau 100% dengan jangka waktu 5 tahun hingga 20 tahun tergantung nilai investasi. Fasilitas yang biasa disebut tax holiday ini diberikan untuk penanaman modal baru pada 18 kelompok industri pionir. Simak 18 Jenis Industri Pionir yang Dapat Tax Holiday. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra