KERJA SAMA BILATERAL

Indonesia-Ukraina Teken 4 Perjanjian

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 16:02 WIB
Indonesia-Ukraina Teken 4 Perjanjian Presiden Jokowi dan Presiden Petro Poroshenko menyampaikan keterang pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/8). (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews — Indonesia dan Ukraina telah menandatangani 4 nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou) seperti diungkapkan Presiden Joko Widodo usai menerima kunjungan kenegaraan Presiden Ukraina Petro Poroshenko di Istana Merdeka, Jumat (5/8).

Presiden menjelaskan keempat bidang kerja sama tersebut meliputi pertanian, bebas visa, pelatihan diplomatik, dan pertahanan. Dalam pertemuan itu kedua negara juga telah menjajaki beberapa bidang penguatan kerja sama lainnya.

“Kemungkinan kerja sama antara Indonesia dan Ukraina di bidang pembuatan turbin untuk power plant, dan juga berkaitan dengan investasi di bidang pengolahan cocoa powder di Indonesia,” tuturnya, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Penjajakan kerja sama juga menyasar pada perdagangan dan investasi. Indonesia mengharapkan kemudahan akses pasar bagi produk unggulan Indonesia seperti crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, minyak kelapa, dan kertas. Indonesia juga mendorong perluasan ditribusi produk farmasi dan alat kesehatan ke Ukraina.

Kedua negara turut membahas isu-isu internasional yang sedang terjadi saat ini. Presiden menambahkan saat ini Ukraina menjadi mitra dagang terbesar kedua di wilayah Eropa Timur dan Tengah. “Indonesia mengharapkan terciptanya stabilitas politik dan ekonomi di Ukraina,” tambahnya seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.

Menurut Presiden Indonesia tidak akan pernah melupakan jasa Ukraina lantaran dalam kongres perserikatan bangsa-bangsa (PBB), Ukraina merupakan negara pertama yang mengajukan Indonesian Question.

Dalam agenda kunjungan tamu negara tersebut, Presiden didampingi Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menhan Ryamizard Ryacudu, dan Mentan Amran Sulaiman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 28 November 2024 | 11:02 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Bertambah, PERTAPSI Teken MoU dengan 7 Instansi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?