KERJA SAMA BILATERAL

Indonesia-Ukraina Teken 4 Perjanjian

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 16:02 WIB
Indonesia-Ukraina Teken 4 Perjanjian Presiden Jokowi dan Presiden Petro Poroshenko menyampaikan keterang pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/8). (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews — Indonesia dan Ukraina telah menandatangani 4 nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou) seperti diungkapkan Presiden Joko Widodo usai menerima kunjungan kenegaraan Presiden Ukraina Petro Poroshenko di Istana Merdeka, Jumat (5/8).

Presiden menjelaskan keempat bidang kerja sama tersebut meliputi pertanian, bebas visa, pelatihan diplomatik, dan pertahanan. Dalam pertemuan itu kedua negara juga telah menjajaki beberapa bidang penguatan kerja sama lainnya.

“Kemungkinan kerja sama antara Indonesia dan Ukraina di bidang pembuatan turbin untuk power plant, dan juga berkaitan dengan investasi di bidang pengolahan cocoa powder di Indonesia,” tuturnya, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Penjajakan kerja sama juga menyasar pada perdagangan dan investasi. Indonesia mengharapkan kemudahan akses pasar bagi produk unggulan Indonesia seperti crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, minyak kelapa, dan kertas. Indonesia juga mendorong perluasan ditribusi produk farmasi dan alat kesehatan ke Ukraina.

Kedua negara turut membahas isu-isu internasional yang sedang terjadi saat ini. Presiden menambahkan saat ini Ukraina menjadi mitra dagang terbesar kedua di wilayah Eropa Timur dan Tengah. “Indonesia mengharapkan terciptanya stabilitas politik dan ekonomi di Ukraina,” tambahnya seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.

Menurut Presiden Indonesia tidak akan pernah melupakan jasa Ukraina lantaran dalam kongres perserikatan bangsa-bangsa (PBB), Ukraina merupakan negara pertama yang mengajukan Indonesian Question.

Dalam agenda kunjungan tamu negara tersebut, Presiden didampingi Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menhan Ryamizard Ryacudu, dan Mentan Amran Sulaiman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN