AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Indonesia Tambah Lagi Negara Mitra Pertukaran Data Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 18:33 WIB
Indonesia Tambah Lagi Negara Mitra Pertukaran Data Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah daftar negara yang akan menjadi mitra untuk bertukar informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan akan ada peningkatan jumlah mitra yurisdiksi untuk bertukar informasi dengan Indonesia pada tahun ini. Penambahan berlaku untuk negara pemberi ataupun penerima data.

"Untuk tahun ini sudah akan meningkat lagi,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Leli kemudian menjabarkan pada tahun lalu, DJP telah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra. Kemudian, DJP juga telah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. Sementara itu, DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi.

“Kita akan kirim ke 81 yurisdiksi dan menerima dari 94 negara mulai akhir September tahun ini,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, otoritas pajak juga memperkuat kerja sama dalam kerangka Tax Information Exchange Agreement (TIEA). Yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai suaka pajak menjadi sasaran utama untuk diajak kerja sama.

Untuk saat ini, Indonesia sudah memiliki kerja sama TIEA dengan 4 yurisdiksi partisipan. Keempat yurisdiksi tersebut adalah Jersey, Isle of Man, Guernsey, dan Bermuda. Dua negara mitra baru akan menyusul tahun ini.

“Sebentar lagi akan berlaku juga TIEA saat ini sudah dilakukan ratifikasi yaitu TIEA dengan Bahama dan San Marino,” tandas Leli. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen