AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Indonesia Tambah Lagi Negara Mitra Pertukaran Data Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 18:33 WIB
Indonesia Tambah Lagi Negara Mitra Pertukaran Data Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah daftar negara yang akan menjadi mitra untuk bertukar informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan akan ada peningkatan jumlah mitra yurisdiksi untuk bertukar informasi dengan Indonesia pada tahun ini. Penambahan berlaku untuk negara pemberi ataupun penerima data.

"Untuk tahun ini sudah akan meningkat lagi,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Leli kemudian menjabarkan pada tahun lalu, DJP telah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra. Kemudian, DJP juga telah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. Sementara itu, DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi.

“Kita akan kirim ke 81 yurisdiksi dan menerima dari 94 negara mulai akhir September tahun ini,” paparnya.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selain itu, otoritas pajak juga memperkuat kerja sama dalam kerangka Tax Information Exchange Agreement (TIEA). Yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai suaka pajak menjadi sasaran utama untuk diajak kerja sama.

Untuk saat ini, Indonesia sudah memiliki kerja sama TIEA dengan 4 yurisdiksi partisipan. Keempat yurisdiksi tersebut adalah Jersey, Isle of Man, Guernsey, dan Bermuda. Dua negara mitra baru akan menyusul tahun ini.

“Sebentar lagi akan berlaku juga TIEA saat ini sudah dilakukan ratifikasi yaitu TIEA dengan Bahama dan San Marino,” tandas Leli. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen