Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menambah daftar negara yang akan menjadi mitra untuk bertukar informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).
Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan akan ada peningkatan jumlah mitra yurisdiksi untuk bertukar informasi dengan Indonesia pada tahun ini. Penambahan berlaku untuk negara pemberi ataupun penerima data.
"Untuk tahun ini sudah akan meningkat lagi,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).
Leli kemudian menjabarkan pada tahun lalu, DJP telah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra. Kemudian, DJP juga telah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.
Jumlah tersebut akan naik tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. Sementara itu, DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi.
“Kita akan kirim ke 81 yurisdiksi dan menerima dari 94 negara mulai akhir September tahun ini,” paparnya.
Selain itu, otoritas pajak juga memperkuat kerja sama dalam kerangka Tax Information Exchange Agreement (TIEA). Yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai suaka pajak menjadi sasaran utama untuk diajak kerja sama.
Untuk saat ini, Indonesia sudah memiliki kerja sama TIEA dengan 4 yurisdiksi partisipan. Keempat yurisdiksi tersebut adalah Jersey, Isle of Man, Guernsey, dan Bermuda. Dua negara mitra baru akan menyusul tahun ini.
“Sebentar lagi akan berlaku juga TIEA saat ini sudah dilakukan ratifikasi yaitu TIEA dengan Bahama dan San Marino,” tandas Leli. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.