KERJASAMA BILATERAL

Indonesia-Tajikistan Sepakati 4 Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 16:02 WIB
 Indonesia-Tajikistan Sepakati 4 Kerja Sama

JAKARTA, DDTCNews — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani 4 memorandum of understanding (MoU) Indonesia-Tajikistan di tengah kunjungan kenegaraan Presiden Republik Tajikistan Emomali Rahmon di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/8) siang.

Presiden menyatakan pertemuan kedua pemimpin negara itu membahas soal penguatan kerja sama bilateral di beberapa bidang utama seperti keamanan dan ekonomi. Menurut Presiden, Indonesia menyambut baik penandatanganan 4 MoU tersebut.

“Kita saling bertukar pikiran mengenai isu-isu strategis kawasan dan global yang menjadi kepentingan bersama,” tutur Presiden dalam pernyataan pers bersama Presiden Emomali Rahmon, Senin (1/8) seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Presiden menambahkan pertemuan berlangsung dengan sangat produktif dan bersahabat. Berikut ini keempat MoU yang telah disepakati Indonesia-Tajikistan, yaitu Perjanjian Kerja Sama Bebas Visa; Perjanjian Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Diplomatik; Perjanjian Kerja Sama Kontra Terorisme; dan Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Intelijen di Bidang Keuangan terkait Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris.

"Upaya memerangi terorisme akan dibarengi dengan pemberantasan peredaran narkoba yang saat ini jaringannya sudah menggurita di berbagai negara," tambah Presiden.

Dalam kunjungan resminya, Presiden Emomali telah disambut oleh Presiden Jokowi dengan upacara kenegaraan di Istana Merdeka.

Saat menerima kunjungan Presiden Tajikistan Emomali Rahman, Presiden Jokowi didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak