KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Siap Sambut Konsensus Pajak Global, DJP Siapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Indonesia Siap Sambut Konsensus Pajak Global, DJP Siapkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan langkah antisipasi untuk merespons reformasi perpajakan internasional yang mulai bergulir pada akhir tahun ini.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan saat ini komitmen sudah tercapai untuk kerangka besar konsensus global pada Pilar 1 dan Pilar 2. Namun, masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan negara Inclusive Framework pada tahun depan yaitu pedoman teknis implementasi konsensus global.

"Saat ini masih konsensus besarnya saja. Implementasinya diharapkan bisa dibahas nanti di Presidensi G-20 tahun depan," katanya Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Mekar menyampaikan adanya ambisi besar dari Inclusive Framework OECD untuk mengimplementasikan konsensus global pada tahun fiskal 2023. Ada 2 tantangan besar yang perlu diatasi untuk mencapai target tersebut. Pertama, belum tersedianya Multilateral Consensus (MLC) untuk Pilar 1. Kedua, belum adanya Multilateral Instrument (MLI) untuk Pilar 2.

Namun demikian, Indonesia sudah bersiap untuk merespons perubahan besar dalam kebijakan perpajakan internasional. Respons tersebut disiapkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 32A dalam UU HPP menjadi regulasi baru dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut disisipkan antara Pasal 32 dan Pasal 33 sebagai respons pemerintah terhadap perubahan lanskap perpajakan internasional.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Tapi bagaimana MLC dan MLI-nya, perubahannya belum tersedia saat ini. Jadi Indonesia masih menunggu, tapi di Pasal 32A UU HPP, kita sudah siapkan dasar hukum untuk pelaksanaannya di level UU," terangnya.

Seperti diketahui, Pilar 1: Unified Approach merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara itu, Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global. Pilar 2 ini terdiri atas 2 rencana kebijakan, yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR).

Baca ulasan DDTCNews mengenai topik di atas, Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi