KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Siap Sambut Konsensus Pajak Global, DJP Siapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Indonesia Siap Sambut Konsensus Pajak Global, DJP Siapkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan langkah antisipasi untuk merespons reformasi perpajakan internasional yang mulai bergulir pada akhir tahun ini.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan saat ini komitmen sudah tercapai untuk kerangka besar konsensus global pada Pilar 1 dan Pilar 2. Namun, masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan negara Inclusive Framework pada tahun depan yaitu pedoman teknis implementasi konsensus global.

"Saat ini masih konsensus besarnya saja. Implementasinya diharapkan bisa dibahas nanti di Presidensi G-20 tahun depan," katanya Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Mekar menyampaikan adanya ambisi besar dari Inclusive Framework OECD untuk mengimplementasikan konsensus global pada tahun fiskal 2023. Ada 2 tantangan besar yang perlu diatasi untuk mencapai target tersebut. Pertama, belum tersedianya Multilateral Consensus (MLC) untuk Pilar 1. Kedua, belum adanya Multilateral Instrument (MLI) untuk Pilar 2.

Namun demikian, Indonesia sudah bersiap untuk merespons perubahan besar dalam kebijakan perpajakan internasional. Respons tersebut disiapkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 32A dalam UU HPP menjadi regulasi baru dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut disisipkan antara Pasal 32 dan Pasal 33 sebagai respons pemerintah terhadap perubahan lanskap perpajakan internasional.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Tapi bagaimana MLC dan MLI-nya, perubahannya belum tersedia saat ini. Jadi Indonesia masih menunggu, tapi di Pasal 32A UU HPP, kita sudah siapkan dasar hukum untuk pelaksanaannya di level UU," terangnya.

Seperti diketahui, Pilar 1: Unified Approach merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara itu, Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global. Pilar 2 ini terdiri atas 2 rencana kebijakan, yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR).

Baca ulasan DDTCNews mengenai topik di atas, Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?