EKONOMI DIGITAL

Indonesia Mulai Susun Aksi Unilateral Pajak Digital, Mengapa Tidak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:40 WIB
Indonesia Mulai Susun Aksi Unilateral Pajak Digital, Mengapa Tidak?

Partner Research & Training DDTC B. Bawono Kristiaji dalam diskusi bertajuk ‘Aspek Perpajakan atas Transaksi Ekonomi Digital’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu menyusun rencana kebijakan pajak khusus untuk raksasa digital. Kebijakan untuk memerangi base erosion and profit shifting (BEPS) ini menjadi langkah unilateral yang bisa dijalankan jika konsensus global tidak tercapai juga pada tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan Partner Research & Training DDTC B. Bawono Kristiaji dalam diskusi yang digelar Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj—IAI) hari ini, Kamis (29/8/2019). Menurutnya, meskipun proposal OECD menguntungkan negara sumber seperti Indonesia, pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital masih penuh ketidakpastian.

“Perlu adanya quick response karena model bisnis digital ini berubah dengan cepat. Tidak ada salahnya men-draft regulasi mulai dari sekarang. Jadi regulasi langsung bisa dijalankan ketika konsensus global belum bisa berjalan,” jelasnya.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Dalam diskusi bertajuk ‘Aspek Perpajakan atas Transaksi Ekonomi Digital’ ini, Bawono menjelaskan proposal yang diajukan terkait pemajakan ekonomi digital yang terdiri dari dua pilar. Kedua pilar tersebut masih menjadi pembahasan yang alot.

Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

Salah satu aspek yang diperdebatkan adalah metode dalam mengalokasikan hak pemajakan. Perdebatan panjang masih terus berlangsung terkait tiga pilihan membagi hak pemajakan apakah lewat user participation, market intangibles, atau sufficient economic presence.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Masih belum pastinya pencapaian konsensus telah membuat banyak negara menempuh jalan pintas dengan aksi unilateral untuk memajaki transaksi ekonomi digital. Beban pajak dan tarifnya juga bermacam-macam mulai dari 2% hingga 13%.

Baru-baru ini Prancis memperkenalkan digital service tax (DST) berupa PPh final dengan tarif 3%. Uni Eropa melalui komisinya juga sudah membuat proposal yang ditujukan untuk transaksi yang dilakukan pada ranah digital. Tarif pajak dipatok pada angka 3% yang berlaku untuk iklan digital dan jasa atas penggunaan data.

“Jadi ada sikap frustasi negara-negara karena tidak ada konsensus global di 2020. Mereka pandang itu terlalu lama dan akhirnya buat aksi unilateral yang tidak dalam koordinasi global. Pajak final seperti DST Prancis sepertinya mudah dan tambah penerimaan negara,” paparnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Meskipun sederhana, ada kemungkinan model pemajakan tersebut juga akan merugikan pengguna jasa digital. Beban pajak final tersebut bisa jadi justru dialihkan kepada konsumen. Akibatnya, dapat terjadi welfare loss.

Oleh karena itu, kalaupun ada aksi unilateral, dia tetap meminta pemerintah mempertimbangkannya secara matang. Perlindungan terhadap bisnis start-up juga perlu dikedepankan, misalkan melalui threshold berdasarkan pendapatan entitas bisnis digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan