KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Kirim Notifikasi ke OECD, MLI Berlaku Bertahap Mulai 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 18:01 WIB
Indonesia Kirim Notifikasi ke OECD, MLI Berlaku Bertahap Mulai 2021

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan Multilateral Instrument (MLI) akan berlaku (entry into effect) bagi Indonesia atas pemotongan dan pemungutan pajak pada 2021 dan mulai berlaku pada jenis pajak lainnya pada 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan MLI mulai berlaku pada 2021 seiring dengan disampaikannya notifikasi oleh Indonesia kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020.

"Harapan besarnya ke depan aktivitas untuk Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tidak hanya BEPS Action Plan 15 tetapi juga rencana aksi lain bisa berjalan baik," ujar Suryo, Senin (1/12/2020).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Merujuk pada dokumen notifikasi yang diunggah pada laman resmi OECD, Indonesia mengirimkan notifikasi kepada OECD atas Pasal 35 MLI tentang entry into effect, khususnya Pasal 35 ayat (7) huruf b MLI.

Sesuai dengan pasal itu, dengan notifikasi yang baru dikirimkan Indonesia telah menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif ketentuan MLI atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang terlampir pada dokumen notifikasi tersebut.

Terdapat 22 P3B yang dicantumkan oleh Indonesia pada dokumen notifikasi antara lain P3B Indonesia dengan Australia, Kanada, Prancis, India, Jepang, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, dan Inggris.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kemudian juga Uni Emirat Arab, Belgia, Finlandia, Polandia, Qatar, Slovakia, Denmark, Portugal, Rusia, Serbia, dan Swedia. "[Melalui notifikasi] kami memperbaiki beberapa klausul pada P3B agar sesuai dengan tujuan untuk menjalankan BEPS Action Plan 15," ujar Suryo.

Sebagai tindak lanjut atas pengiriman notifikasi oleh Indonesia tersebut, Suryo mengatakan DJP sedang menyiapkan beberapa surat edaran tentang implementasi MLI atas P3B yang sudah dinotifikasi kepada OECD.

Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Pada dokumen ratifikasi tersebut, Indonesia memasukkan 47 P3B sebagai P3B tercakup (covered tax agreement/CTA).

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI kepada OECD sejak 28 April 2020. Entry into force MLI bagi Indonesia tercatat sudah dimulai sejak 1 Agustus 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN