KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Kirim Notifikasi ke OECD, MLI Berlaku Bertahap Mulai 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 18:01 WIB
Indonesia Kirim Notifikasi ke OECD, MLI Berlaku Bertahap Mulai 2021

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan Multilateral Instrument (MLI) akan berlaku (entry into effect) bagi Indonesia atas pemotongan dan pemungutan pajak pada 2021 dan mulai berlaku pada jenis pajak lainnya pada 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan MLI mulai berlaku pada 2021 seiring dengan disampaikannya notifikasi oleh Indonesia kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020.

"Harapan besarnya ke depan aktivitas untuk Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tidak hanya BEPS Action Plan 15 tetapi juga rencana aksi lain bisa berjalan baik," ujar Suryo, Senin (1/12/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Merujuk pada dokumen notifikasi yang diunggah pada laman resmi OECD, Indonesia mengirimkan notifikasi kepada OECD atas Pasal 35 MLI tentang entry into effect, khususnya Pasal 35 ayat (7) huruf b MLI.

Sesuai dengan pasal itu, dengan notifikasi yang baru dikirimkan Indonesia telah menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif ketentuan MLI atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang terlampir pada dokumen notifikasi tersebut.

Terdapat 22 P3B yang dicantumkan oleh Indonesia pada dokumen notifikasi antara lain P3B Indonesia dengan Australia, Kanada, Prancis, India, Jepang, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, dan Inggris.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kemudian juga Uni Emirat Arab, Belgia, Finlandia, Polandia, Qatar, Slovakia, Denmark, Portugal, Rusia, Serbia, dan Swedia. "[Melalui notifikasi] kami memperbaiki beberapa klausul pada P3B agar sesuai dengan tujuan untuk menjalankan BEPS Action Plan 15," ujar Suryo.

Sebagai tindak lanjut atas pengiriman notifikasi oleh Indonesia tersebut, Suryo mengatakan DJP sedang menyiapkan beberapa surat edaran tentang implementasi MLI atas P3B yang sudah dinotifikasi kepada OECD.

Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Pada dokumen ratifikasi tersebut, Indonesia memasukkan 47 P3B sebagai P3B tercakup (covered tax agreement/CTA).

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI kepada OECD sejak 28 April 2020. Entry into force MLI bagi Indonesia tercatat sudah dimulai sejak 1 Agustus 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?