KEBIJAKAN PERDAGANGAN

India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 15:30 WIB
India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag

Sejumlah kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India membatalkan pengenaan produk benang pintal poliester (polyester spun yarn/PSY) asal Indonesia dari bea masuk antidumping (BMAD).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pembatalan BMAD produk PSY tertuang dalam keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha Indonesia karena kesempatan ekspor semakin besar.

"Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi," katanya, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Lutfi mengatakan keputusan pembatalan BMAD pada produk PSY tersebut tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021-TRU yang diterbitkan pemerintah India pada 8 Januari 2022. Dengan putusan tersebut, artinya rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD senilai US$61/MT hingga US$191/MT.

Lutfi menjelaskan produk PSY Indonesia telah memiliki pasar yang besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019, yakni US$51 juta.

Nilai ekspor itu sempat turun menjadi US$23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari hingga Juni 2021, nilai ekspornya tercatat sebesar US$26,1 juta atau naik 321,23% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$6,19 juta.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Khusus pada produk tekstil Indonesia, kebijakan tersebut menjadi kali ketiga pemerintah India batal menerapkan BMAD sejak 2021. Menurutnya, momentum keberhasilan itu diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya.

Rencana pengenaan BMAD bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari China, Indonesia, Nepal, dan Vietnam. PSY menjadi bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menyebut pembatalan BMAD tersebut terjadi berkat kerja sama dari semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, asosiasi, dan eksportir tertuduh.

"Setelah adanya pembatalan ini, diharapkan eksportir/produsen produk PSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha