KEBIJAKAN PERDAGANGAN

India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 15:30 WIB
India Batalkan BMAD Produk Benang Pintal Poliester, Begini Kata Mendag

Sejumlah kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India membatalkan pengenaan produk benang pintal poliester (polyester spun yarn/PSY) asal Indonesia dari bea masuk antidumping (BMAD).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pembatalan BMAD produk PSY tertuang dalam keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha Indonesia karena kesempatan ekspor semakin besar.

"Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi," katanya, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Lutfi mengatakan keputusan pembatalan BMAD pada produk PSY tersebut tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021-TRU yang diterbitkan pemerintah India pada 8 Januari 2022. Dengan putusan tersebut, artinya rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD senilai US$61/MT hingga US$191/MT.

Lutfi menjelaskan produk PSY Indonesia telah memiliki pasar yang besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019, yakni US$51 juta.

Nilai ekspor itu sempat turun menjadi US$23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari hingga Juni 2021, nilai ekspornya tercatat sebesar US$26,1 juta atau naik 321,23% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$6,19 juta.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Khusus pada produk tekstil Indonesia, kebijakan tersebut menjadi kali ketiga pemerintah India batal menerapkan BMAD sejak 2021. Menurutnya, momentum keberhasilan itu diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya.

Rencana pengenaan BMAD bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari China, Indonesia, Nepal, dan Vietnam. PSY menjadi bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menyebut pembatalan BMAD tersebut terjadi berkat kerja sama dari semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, asosiasi, dan eksportir tertuduh.

"Setelah adanya pembatalan ini, diharapkan eksportir/produsen produk PSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?