KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Indeks Kepercayaan Industri Diluncurkan, Beri Gambaran Prospek Bisnis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 16:39 WIB
Indeks Kepercayaan Industri Diluncurkan, Beri Gambaran Prospek Bisnis

Pedagang memperlihatkan garam yang dijual di Kawasan Penggaraman Talise di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) sebagai indikator terbaru dalam menilai optimisme industri manufaktur terhadap perekonomian nasional. Selain itu, IKI juga bisa dijadikan sebagai gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis dalam 6 bulan ke depan.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menilai indeks-indeks yang menunjukkan produktivitas perusahaan selama ini masih menyajikan informasi yang umum, belum mendetail. Skor IKI, ujarnya, menjadi cerminan paling terperinci terkait dengan aktivitas pelaku industri.

"IKI bisa mengukur kinerja sektor manufaktur. Kami bisa mendapat informasi mendetail dengan kekuatan data sehingga kebijakan, intervensi, dan stimulus yang kita berikan bisa lebih tepat," kata Febri dalam keterangan pers, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Febri menambahkan, indeks-indeks tentang kinerja industri manufaktur yang sudah ada masih bersifat global, belum mendetail per subsektor industri. Hal ini membuat pemerintah kesulitan dalam menentukan kebijakan yang tepat sasaran. Merespons hal ini, IKI dibuat dengan menyajikan data dari 23 subsektor industri berdasarkan KBLI 2 digit.

Kemenperin juga memastikan keamanan data yang disodorkan oleh setiap perusahaan dalam pengukuran IKI ini. Keamanan data ini dijamin dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, UU 16/1997 tentang Statistik, dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami memahami adanya kekhawatiran soal keamanan data. Keamanan sistem SIINas saat ini memiliki ISO 27001. Kemenperin memastikan SDM aparatur terkait juga terikat non-disclosure agreement serta ada ancaman sanksi jika menyampaikan data yang merugikan perusahaan," kata Febri.

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Sebagai informasi, IKI disusun dari pelaporan perusahaan industri melalui kuesioner online. Data yang dihimpun mencakup identitas perusahaan, perkembangan kegiatan industri, perkembangan volume pesanan baru, perkembangan volume produksi, perkembangan volume persediaan produk, dan prospek bisnis 6 bulan ke depan.

Pengisian kuesioner oleh masing-masing perusahaan dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 setiap bulannya melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Febri menekankan, data yang dilaporkan untuk membangun IKI adalah data persepsi, bukan data angka atau level. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan