KEBIJAKAN PAJAK

Impor Vaksin Covid-19 Berlanjut, Fasilitas Perpajakan Terus Diberikan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Impor Vaksin Covid-19 Berlanjut, Fasilitas Perpajakan Terus Diberikan

Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan terus memberikan fasilitas perpajakan, termasuk atas impor vaksin, untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan hingga saat ini Indonesia telah mendatangkan vaksin Covid-19 tahap ke-79. Menurutnya, Kementerian Keuangan melalui DJBC juga selalu memberikan fasilitas perpajakan atas impor tersebut.

"[Impor vaksin] Sudah sangat banyak, tetapi belum memenuhi target jumlah vaksin pemerintah, Ke depannya akan lebih banyak lagi pengiriman," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Finari menuturkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang sudah diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/2020.

Selain itu, pemerintah melalui PMK 148/2007 mengatur pelayanan segera atau rush handling agar impor vaksin Covid-19 bisa segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas tersebut diberikan lantaran vaksin merupakan barang impor tertentu yang memerlukan pelayanan segera.

Finari menjelaskan fasilitas perpajakan dan layanan rush handling berlaku atas impor vaksin yang didanai menggunakan APBN dan skema hibah dari negara lain. Dia pun mencontohkan impor vaksin yang terakhir kali diberikan tersebut merupakan hibah dari pemerintah Perancis.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hibah vaksin dari pemerintah Perancis tersebut menjadi bagian dari mekanisme skema global Covax dari World Health Organization (WHO) yang bertujuan untuk memeratakan distribusi vaksin ke berbagai negara.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus mengasistensi pengiriman vaksin ke Indonesia, pemberian fasilitas, serta pelayanan prima akan selalu diberikan demi memerangi wabah dan membantu memulihkan negeri," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan