KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, RI Selidiki Safeguards Impor Benang Filamen Artifisial

Dian Kurniati | Senin, 30 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Impor Melonjak, RI Selidiki Safeguards Impor Benang Filamen Artifisial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap lonjakan jumlah impor barang berupa benang filamen artifisial.

Plt Ketua KPPI Nugraheni Prasetya Hastuti mengatakan penyelidikan ini didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri penghasil benang filamen artifisial di dalam negeri. KPPI menerima permohonan dari API tersebut pada 18 September 2023.

"KPPI menemukan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang benang filamen artifisial," katanya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Nugraheni mengatakan dari bukti awal permohonan resmi yang diajukan API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang benang filamen artifisial.

Dia menjelaskan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2020 hingga 2022. Indikator tersebut antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, dan tenaga kerja, serta penurunan pangsa pasar API di pasar domestik.

Komoditas yang diteliti mencakup lima nomor Harmonized System (HS) yaitu 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 hingga 2022, Nugraheni memaparkan terdapat peningkatan jumlah impor barang benang filamen artifisial dengan tren sebesar 49,89%. Pada 2020, jumlah impornya sebesar 1.191 ton, tetapi naik 51,48% menjadi 1.804 ton pada 2021. Adapun pada 2022, impor kembali naik 48,32% menjadi 2.676 ton.

Negara asal impor barang benang filamen artifisial yakni China sebesar 98,29% dan negara lainnya sebesar 1,71% dari total impor.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan selambat- lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN