BEA MASUK

Impor Komponen Kulkas Kini Kena Bea Masuk Tambahan, Apa Saja?

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 13:52 WIB
Impor Komponen Kulkas Kini Kena Bea Masuk Tambahan, Apa Saja?

Ilustrasi Evaporator Roll Bond.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan bea masuk tambahan yakni bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator—salah satu komponen kulkas atau mesin pendingin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.10/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.

Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) adalah pungutan pada barang impor hasil dumping yang keberadaannya dinilai merugikan industri atau perdagangan di dalam negeri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengenaan BMTP pada evaporator juga telah melewati kajian oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Menurut penyelidikan KPPI, ada ancaman kerugian serius yang dialami industri dari impor produk evaporator.

"Terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin," bunyi PMK No.1/2020 tersebut, Jumat (24/01/2020).

Dalam PMK itu, BMTP untuk produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diberlakukan selama tiga tahun, dengan besaran 17% untuk periode tahun pertama, 15,5% untuk tahun kedua, dan 14% untuk tahun ketiga.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, evaporator dari negara yang memiliki hubungan kerja sama dengan Indonesia, tak akan dikenai BMTP. Ada 124 negara asal evaporator yang dikecualikan dipungut BMTP, seperti Afghanistan, Argentina, Filipina, Nepal, dan Turki.

Pada importir dari negara yang dikecualikan, diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asli (Certificate of Origin). Ketentuan soal BMTP produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diteken Sri Mulyani pada 3 Januari 2020.

"Peraturan Menteri ini berlaku setelah lima hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi PMK itu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar