BEA MASUK

Impor Komponen Kulkas Kini Kena Bea Masuk Tambahan, Apa Saja?

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 13:52 WIB
Impor Komponen Kulkas Kini Kena Bea Masuk Tambahan, Apa Saja?

Ilustrasi Evaporator Roll Bond.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan bea masuk tambahan yakni bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator—salah satu komponen kulkas atau mesin pendingin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.10/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.

Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) adalah pungutan pada barang impor hasil dumping yang keberadaannya dinilai merugikan industri atau perdagangan di dalam negeri.

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Pengenaan BMTP pada evaporator juga telah melewati kajian oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Menurut penyelidikan KPPI, ada ancaman kerugian serius yang dialami industri dari impor produk evaporator.

"Terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin," bunyi PMK No.1/2020 tersebut, Jumat (24/01/2020).

Dalam PMK itu, BMTP untuk produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diberlakukan selama tiga tahun, dengan besaran 17% untuk periode tahun pertama, 15,5% untuk tahun kedua, dan 14% untuk tahun ketiga.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Namun, evaporator dari negara yang memiliki hubungan kerja sama dengan Indonesia, tak akan dikenai BMTP. Ada 124 negara asal evaporator yang dikecualikan dipungut BMTP, seperti Afghanistan, Argentina, Filipina, Nepal, dan Turki.

Pada importir dari negara yang dikecualikan, diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asli (Certificate of Origin). Ketentuan soal BMTP produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diteken Sri Mulyani pada 3 Januari 2020.

"Peraturan Menteri ini berlaku setelah lima hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi PMK itu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN