BEA MASUK

Impor Komponen Kulkas Kini Kena Bea Masuk Tambahan, Apa Saja?

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 13:52 WIB
Impor Komponen Kulkas Kini Kena Bea Masuk Tambahan, Apa Saja?

Ilustrasi Evaporator Roll Bond.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan bea masuk tambahan yakni bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator—salah satu komponen kulkas atau mesin pendingin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.10/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.

Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) adalah pungutan pada barang impor hasil dumping yang keberadaannya dinilai merugikan industri atau perdagangan di dalam negeri.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pengenaan BMTP pada evaporator juga telah melewati kajian oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Menurut penyelidikan KPPI, ada ancaman kerugian serius yang dialami industri dari impor produk evaporator.

"Terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin," bunyi PMK No.1/2020 tersebut, Jumat (24/01/2020).

Dalam PMK itu, BMTP untuk produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diberlakukan selama tiga tahun, dengan besaran 17% untuk periode tahun pertama, 15,5% untuk tahun kedua, dan 14% untuk tahun ketiga.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Namun, evaporator dari negara yang memiliki hubungan kerja sama dengan Indonesia, tak akan dikenai BMTP. Ada 124 negara asal evaporator yang dikecualikan dipungut BMTP, seperti Afghanistan, Argentina, Filipina, Nepal, dan Turki.

Pada importir dari negara yang dikecualikan, diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asli (Certificate of Origin). Ketentuan soal BMTP produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diteken Sri Mulyani pada 3 Januari 2020.

"Peraturan Menteri ini berlaku setelah lima hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi PMK itu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi