ENERGI TERBARUKAN

Impor Barang untuk Industri Panas Bumi Tidak Dipungut PPN dan PPnBM

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 08 November 2018 | 15:12 WIB
Impor Barang untuk Industri Panas Bumi Tidak Dipungut PPN dan PPnBM

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Impor barang kena pajak yang digunakan untuk pemanfaatan tidak langsung panas bumi dibebaskan dari pungutan bea masuk (BM), serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan No.231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan BM. (download di sini)

Peraturan ini diundangkan pada 1 Oktober 2018 dan berlaku 30 hari setelahnya. Dalam beleid itu, pemerintah menegaskan pembebasan pungutan BM, PPN dan PPnBM itu salah satunya diberikan untuk impor barang kena pajak dalam kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi eksplorasi, ekploitasi, dan pemanfaatan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam regulasi sebelumnya, pemerintah hanya menyebut pembebasan pungutan BM, PPN, dan PPnBM untuk impor barang kena pajak yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.

Salah satu pertimbangan Menteri Keuangan, seperti tercantum dalam beleid itu, adalah sebagai upaya meningkatkan produksi energi terbarukan untuk menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan. Dengan demikian, fasilitas tidak dipungut pajak diberikan untuk kegiatan pengusahaan panas bumi.

Fasilitas pembebasan BM serta tidak dipungut PPN dan PPnBM dapat diberikan jika memenuhi salah satu dari beberapa ketentuan. Pertama, barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kedua, barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga,barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak (WP) harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan fasilitas untuk memperoleh pembebasan bea masuk. WP juga harus melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/2017, pemanfaatan tidak langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar