KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Ternyata Masuk Lartas, Masih Bisa Diambil?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 13:30 WIB
Impor Barang Bekas Ternyata Masuk Lartas, Masih Bisa Diambil?

Ilustrasi. ABK kapal kargo KM Kendhaga Nusantara 7 mengawasi proses muat kontainer ke KM Kendhaga Nusantara 7 di Dermaga Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu tahu bahwa barang yang diimpor ke dalam negeri harus dalam keadaan baru, tidak boleh bekas. Barang impor dalam kondisi bekas ternyata masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas).

Ketentuan di atas diatur dalam Permendag 20/2021. Pasal 18 beleid tersebut dengan jelas menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Lantas apakah barang impor dalam kondisi bekas masih bisa dikeluarkan dari kantor Bea Cukai?

"Jika barang tidak dalam keadaan baru maka importir harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Kementerian Perdagangan agar bisa mengeluarkan barang," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Apabila importir tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan maka barang bekas yang diimpor tidak bisa dikeluarkan. Jika hal itu terjadi, importir bisa mengajukan re-ekspor ke Kantor Bea Cukai terkait agar barang bisa dikirimkan kembali ke negara asal.

Namun, jika tidak dilakukan pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, barang tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Setelah 60 hari sejak status BTD berlaku, status barang akan otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait sebagai tindak lanjut.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Sebagai catatan tambahan, Menteri Perdagangan berwenang menetapkan jenis barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri, dan/atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

Ada beberapa hal yang membuat importasi barang bekas diizinkan. Di antaranya, barang yang dibutuhkan berupa barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri.

Impor barang tidak baru juga bisa dilakukan apabila barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi