KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Ternyata Masuk Lartas, Masih Bisa Diambil?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 13:30 WIB
Impor Barang Bekas Ternyata Masuk Lartas, Masih Bisa Diambil?

Ilustrasi. ABK kapal kargo KM Kendhaga Nusantara 7 mengawasi proses muat kontainer ke KM Kendhaga Nusantara 7 di Dermaga Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu tahu bahwa barang yang diimpor ke dalam negeri harus dalam keadaan baru, tidak boleh bekas. Barang impor dalam kondisi bekas ternyata masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas).

Ketentuan di atas diatur dalam Permendag 20/2021. Pasal 18 beleid tersebut dengan jelas menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Lantas apakah barang impor dalam kondisi bekas masih bisa dikeluarkan dari kantor Bea Cukai?

"Jika barang tidak dalam keadaan baru maka importir harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Kementerian Perdagangan agar bisa mengeluarkan barang," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Apabila importir tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan maka barang bekas yang diimpor tidak bisa dikeluarkan. Jika hal itu terjadi, importir bisa mengajukan re-ekspor ke Kantor Bea Cukai terkait agar barang bisa dikirimkan kembali ke negara asal.

Namun, jika tidak dilakukan pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, barang tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Setelah 60 hari sejak status BTD berlaku, status barang akan otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait sebagai tindak lanjut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai catatan tambahan, Menteri Perdagangan berwenang menetapkan jenis barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri, dan/atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

Ada beberapa hal yang membuat importasi barang bekas diizinkan. Di antaranya, barang yang dibutuhkan berupa barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri.

Impor barang tidak baru juga bisa dilakukan apabila barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan