KEPABEANAN

Impor Barang Asal Australia Bakal Makin Mudah

Dian Kurniati | Jumat, 16 April 2021 | 12:03 WIB
Impor Barang Asal Australia Bakal Makin Mudah

Ilustrasi.Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga National Single Window (LNSW) kini dapat menerima pengiriman e-certificate tariff rate quota (TRQ) secara host-to-host dari sistem Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan Australia ke sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Sekretaris LNSW Muhamad Lukman mengatakan PMK 81/2020 telah mengatur penerapan TRQ atau tarif bea masuk berdasarkan pada jumlah kuota terhadap impor produk-produk tertentu asal Australia. Dengan terobosan tersebut, lanjutnya, proses impor barang Australia yang berskema TRQ akan makin mudah.

"Dengan pertukaran data elektronik secara host-to-host yang merupakan hasil sinergi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan (LNSW dan DJBC) dengan pihak Australia, pelaksanaan pemotongan kuota tahunan barang impor yang dikenakan tariff rate quota melalui sistem INSW makin mumpuni," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lukman mengatakan penerapan TRQ atas barang impor asal Australia tersebut menjadi bagian dari implementasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Sejak IA-CEPA berlaku pada 5 Juli 2020, Indonesia dan Australia secara intens mengembangkan layanan untuk pertukaran data untuk kemudahan ekspor-impor secara elektronik.

Sesuai kesepakatan IA-CEPA, tidak semua komoditas asal Australia bisa dikenakan TRQ. Beberapa klasifikasi barang yang dikenakan TRQ di antaranya sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/ cold rolled steel coil.

Untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya tidak melebihi kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi in-quota sebesar 0%. Selanjutnya, untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ tetapi jumlahnya melebihi sertifikat TRQ atau kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi out-quota.

Lukman menyebut keberhasilan pengiriman data e-certificate TRQ dari sistem Australia ke INSW Gateway tersebut juga merupakan bentuk dukungan gugus tugas (task force) antara Indonesia dan Australia. Dalam hal ini, Kementerian Perdaganganberperan sebagai koordinator task force Indonesia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Task force terdiri atas pejabat dari instansi-instansi terkait di Indonesia dan Australia. Dari Indonesia, forum task force beranggotakan Kemendag, LNSW, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian. Sementara dari Australia, anggotanya terdiri atas Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan, Departemen Industri, Sains, Energi, dan Sumber Daya, serta Departemen Luar Negeri dan Perdagangan.

Menurut Lukman, task force bertugas mengawal implementasi komitmen-komitmen terkait dengan perdagangan barang, TRQ, dan tindakan nontarif dalam IA-CEPA.

"Secara berkala, melalui pertemuan-pertemuan TRQ Task Force, perkembangan dari pengembangan dan implementasi e-Courier yang digunakan dalam proses pengiriman data e-certificate TRQ akan dilaporkan Indonesia dan Australia," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?