Ilustrasi.Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Lembaga National Single Window (LNSW) kini dapat menerima pengiriman e-certificate tariff rate quota (TRQ) secara host-to-host dari sistem Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan Australia ke sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Sekretaris LNSW Muhamad Lukman mengatakan PMK 81/2020 telah mengatur penerapan TRQ atau tarif bea masuk berdasarkan pada jumlah kuota terhadap impor produk-produk tertentu asal Australia. Dengan terobosan tersebut, lanjutnya, proses impor barang Australia yang berskema TRQ akan makin mudah.
"Dengan pertukaran data elektronik secara host-to-host yang merupakan hasil sinergi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan (LNSW dan DJBC) dengan pihak Australia, pelaksanaan pemotongan kuota tahunan barang impor yang dikenakan tariff rate quota melalui sistem INSW makin mumpuni," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Lukman mengatakan penerapan TRQ atas barang impor asal Australia tersebut menjadi bagian dari implementasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Sejak IA-CEPA berlaku pada 5 Juli 2020, Indonesia dan Australia secara intens mengembangkan layanan untuk pertukaran data untuk kemudahan ekspor-impor secara elektronik.
Sesuai kesepakatan IA-CEPA, tidak semua komoditas asal Australia bisa dikenakan TRQ. Beberapa klasifikasi barang yang dikenakan TRQ di antaranya sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/ cold rolled steel coil.
Untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ dan jumlahnya tidak melebihi kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi in-quota sebesar 0%. Selanjutnya, untuk barang impor yang menggunakan sertifikat TRQ tetapi jumlahnya melebihi sertifikat TRQ atau kuota tahunan, akan dikenakan tarif preferensi out-quota.
Lukman menyebut keberhasilan pengiriman data e-certificate TRQ dari sistem Australia ke INSW Gateway tersebut juga merupakan bentuk dukungan gugus tugas (task force) antara Indonesia dan Australia. Dalam hal ini, Kementerian Perdaganganberperan sebagai koordinator task force Indonesia.
Task force terdiri atas pejabat dari instansi-instansi terkait di Indonesia dan Australia. Dari Indonesia, forum task force beranggotakan Kemendag, LNSW, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian. Sementara dari Australia, anggotanya terdiri atas Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan, Departemen Industri, Sains, Energi, dan Sumber Daya, serta Departemen Luar Negeri dan Perdagangan.
Menurut Lukman, task force bertugas mengawal implementasi komitmen-komitmen terkait dengan perdagangan barang, TRQ, dan tindakan nontarif dalam IA-CEPA.
"Secara berkala, melalui pertemuan-pertemuan TRQ Task Force, perkembangan dari pengembangan dan implementasi e-Courier yang digunakan dalam proses pengiriman data e-certificate TRQ akan dilaporkan Indonesia dan Australia," ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.