KEBIJAKAN PEMERINTAH

Impor 95 Juta Vaksin, Bea Masuk dan PDRI Rp1,72 Triliun Dibebaskan

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 09:33 WIB
Impor 95 Juta Vaksin, Bea Masuk dan PDRI Rp1,72 Triliun Dibebaskan

Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang dimulai Rabu (13/1). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 sejumlah Rp1,72 triliun hingga 11 Juni 2021.

DJBC menyatakan pemberian fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk segera mencapai kekebalan komunal Covid-19. Fasilitas tersebut diberikan terhadap impor 94,73 juta dosis vaksin Covid-19.

"Total sudah 94,73 juta dosis vaksin didatangkan dengan fasilitas pembebasan yang diterbitkan sebesar kurang lebih Rp1,72 triliun," bunyi keterangan foto pada akun @beacukairi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Fasilitas diberikan kepada perusahaan farmasi PT Bio Farma beserta anak usahanya PT Kimia Farma selaku importir vaksin. Adapun vaksin yang diimpor terdiri atas Sinovac 84,5 juta dosis, AstraZeneca 8,22 juta dosis, dan Sinopharm 2 juta dosis.

Pemberian fasilitas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020. Fasilitas yang diberikan antara lain seperti pembebasan bea masuk dan cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Fasilitas tersebut berlaku atas impor yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

PMK No. 148/2007 juga mengatur pemberian pelayanan segera atau rush handling atas impor vaksin untuk segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin Covid-19 perdana, yaitu Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juni 2021 | 01:10 WIB

Pembebasan ini harus terus dilakukan hingga pandemi ini berakhir

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah