KEBIJAKAN PEMERINTAH

Impor 95 Juta Vaksin, Bea Masuk dan PDRI Rp1,72 Triliun Dibebaskan

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 09:33 WIB
Impor 95 Juta Vaksin, Bea Masuk dan PDRI Rp1,72 Triliun Dibebaskan

Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang dimulai Rabu (13/1). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 sejumlah Rp1,72 triliun hingga 11 Juni 2021.

DJBC menyatakan pemberian fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk segera mencapai kekebalan komunal Covid-19. Fasilitas tersebut diberikan terhadap impor 94,73 juta dosis vaksin Covid-19.

"Total sudah 94,73 juta dosis vaksin didatangkan dengan fasilitas pembebasan yang diterbitkan sebesar kurang lebih Rp1,72 triliun," bunyi keterangan foto pada akun @beacukairi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasilitas diberikan kepada perusahaan farmasi PT Bio Farma beserta anak usahanya PT Kimia Farma selaku importir vaksin. Adapun vaksin yang diimpor terdiri atas Sinovac 84,5 juta dosis, AstraZeneca 8,22 juta dosis, dan Sinopharm 2 juta dosis.

Pemberian fasilitas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020. Fasilitas yang diberikan antara lain seperti pembebasan bea masuk dan cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Fasilitas tersebut berlaku atas impor yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

PMK No. 148/2007 juga mengatur pemberian pelayanan segera atau rush handling atas impor vaksin untuk segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin Covid-19 perdana, yaitu Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juni 2021 | 01:10 WIB

Pembebasan ini harus terus dilakukan hingga pandemi ini berakhir

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra