FASILITAS PERPAJAKAN

Impor 1,2 Juta Vaksin, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan PDRI

Dian Kurniati | Senin, 07 Desember 2020 | 10:54 WIB
Impor 1,2 Juta Vaksin, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan PDRI

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai total Rp50,95 miliar atas impor vaksin Covid-19 sebanyak 1,2 juta dosis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan berdasarkan catatan Airway bill (AWB) PEK99463221, nilai pabean impor vaksin itu diperkirakan US$20,57 juta atau Rp290,63 miliar. Oleh karena itu, nilai pembebasan bea masuknya senilai Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp36,39 miliar.

“Fasilitas yang kami berikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut PPN dan pajak penjualan barang mewah, serta dibebaskan pungutan PPh Pasal 22," katanya melalui konferensi video, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan telah menerbitkan PMK 188/PMK.04/2020 yang mengatur fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut yakni pemerintah pusat seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah dan badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukkan dari Kemenkes. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memberikan pelayanan rush handling agar proses impor lebih cepat.

Vaksin yang tiba malam tadi dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9,22 ton. Isinya berupa 1,2 juta vial 1 dosis vaksin, serta 568 vial 1 dosis vaksin untuk sampel pengujian.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dengan pelayanan rush handling, menurut Sri Mulyani, paket vaksin segera dikeluarkan dari pesawat begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah diperiksa DJBC, vaksin segera dikirim ke gudang Bio Farma di Bandung dengan pengawalan TNI dan Polri.

"Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin tersebut sesuai dengan PMK No. 188," ujarnya.

Sri Mulyani memastikan Kemenkeu akan terus memberikan dukungan berupa penganggaran dan perencanaan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, terutama yang dibayarkan oleh pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Desember 2020 | 18:29 WIB

Kondisi saat ini lebih baik di rumah saja. Jangan sampai anak istri/keluarga kita kena imbasnya. Di rumah gk ada kerjaan? Mau penghasilan sehari bisa jutaan rupiah? Hub aja 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?