KEBIJAKAN PAJAK

Implementasi PPN PMSE, Pemerintah Siapkan Dua Beleid Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 09:32 WIB
Implementasi PPN PMSE, Pemerintah Siapkan Dua Beleid Baru

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk ‘Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48’ yang digelar oleh KAPj-IAI, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menyiapkan dua beleid baru setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) guna melengkapi penerapan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan beleid pertama bakal mengatur tata cara penunjukan perwakilan di dalam negeri untuk perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

Untuk beleid kedua, akan mengatur mengenai mekanisme pemberian bagi pelaku usaha asing PPN PMSE yang tidak patuh. "Dalam waktu dekat ini ada dua PMK baru terkait penunjukan perwakilan dan pengenaan sanksi," katanya Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bonarsius menyebutkan penerbitan regulasi terkait dengan sanksi dan kewajiban pemenuhan perpajakan yang diatur belakangan ini merupakan strategi otoritas pajak kepada perusahaan teknologi asing untuk masuk dalam skema PPN PMSE.

Menurutnya agenda pertama DJP yang dikejar dari periode awal penerapan PPN PMSE adalah memastikan kebijakan dapat berjalan efektif dan menjangkau banyak pelaku usaha digital asing.

Perihal sanksi, Bonarsius menyebutkan terdapat dua saluran utama. Pertama, melalui UU KUP sebagaimana diatur dalam UU No.2/2020. Kedua, mekanisme sanksi berupa pemutusan akses situs atau aplikasi bagi konsumen Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, skema sanksi berupa pemutusan akses lebih efektif untuk menjamin kepatuhan dibandingkan menggunakan dengan sarana UU KUP seperti melakukan pemeriksaan hingga penagihan pajak.

Meski begitu, Bonarsius menyebutkan skema sanksi berupa pemutusan akses membutuhkan dukungan dan kerja dengan Kominfo sebagai regulator jaringan dan frekuensi komunikasi di Indonesia termasuk akses internet.

Selain itu, lanjutnya, dibutuhkan juga kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau lalu lintas keuangan pelaku bisnis digital dengan konsumen di Indonesia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Menggunakan sanksi dalam KUP untuk ekonomi digital seperti PPN PMSE itu costly dan kurang efektif," tuturnya.

Selain soal sanksi, Bonarsius menilai tantangan terbesar DJP untuk penerapan PPN PMSE adalah memastikan adanya sistem untuk menjalankan fungsi pengawasan bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak.

Modal kepercayaan saja, sambungnya, tidak cukup untuk memastikan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha digital dari luar negeri. Menurutnya, perlu juga dibangun sistem pengawasan yang baik terhadap para pemungut PPN PMSE.

"Pengawasan tidak hanya berdasarkan kepercayaan, kami harus punya sistem pengawasan yang baik dengan bekerjasama dengan Kominfo sebagai regulator bandwidth dan BI serta OJK untuk pengawasan payment gateway-nya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra