PEREKONOMIAN INDONESIA

IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ini Respons BKF

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:50 WIB
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ini Respons BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini menjadi 3,9% dari sebelumnya sebesar 4,3%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut masih dalam rentang proyeksi Pemerintah pada 3,7%-4,5%. Menurutnya, Indonesia akan belajar dari pengalaman berbagai negara mengenai pemulihan ekonomi yang harus diiringi dengan penanganan kesehatan yang tepat.

"Pandemi Covid-19 memberikan ketidakpastian yang sangat tinggi terhadap ekonomi. Kita juga belajar bahwa akselerasi vaksinasi menjadi salah satu kunci utama pengendalian kasus," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Febrio mengatakan semua negara tengah mewaspadai penyebaran Covid-19 serta risiko munculnya varian Covid-19 yang baru. Di sisi lain, kemungkinan percepatan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat (AS) juga perlu diwaspadai karena dapat mendorong pembalikan arus modal menuju negara tersebut.

Febrio menyebut Indonesia akan terus mengambil manfaat dari prospek ekonomi global yang masih kondusif sembari terus mewaspadai risiko-risiko yang ada. Permintaan produk ekspor yang diestimasi masih baik seiring dengan solidnya outlook pertumbuhan global menjadi peluang untuk terus mendorong kinerja manufaktur pada 2021.

Indonesia, sambungnya, akan terus fokus pada upaya pengendalian pandemi, perlindungan kesejahteraan masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, serta peningkatan daya saing. Mengenai ancaman dari varian Delta, Indonesia juga akan terus memperkuat kebijakan di sisi kesehatan dan perlindungan sosial.

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Dia menjelaskan pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Selain itu, Indonesia juga terus fokus pada kebijakan prioritas di bidang kesehatan seperti mempercepat vaksinasi, memperkuat testing, tracing, dan treatment, serta mendorong disiplin protokol kesehatan.

Sementara untuk membantu masyarakat terdampak di tengah penerapan kebijakan PPKM, menurutnya, APBN hadir dengan perluasan perlindungan sosial dan dukungan bagi UMKM yang diiringi upaya percepatan penyalurannya.

"Melalui kebijakan pengetatan serta berbagai upaya yang dilakukan di bidang kesehatan, Indonesia diharapkan dapat mengatasi lonjakan pandemi Covid-19 sehingga proses pemulihan ekonomi pun dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:
Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Di level global, Febrio menambahkan pimpinan dunia seperti dalam forum G20 juga menggunakan seluruh upaya untuk mengatasi eskalasi gelombang baru Covid-19 akibat varian Delta. Upaya itu seperti menjamin akses vaksin yang merata ke seluruh negara serta memastikan ketersediaan dana untuk memberikan stimulus, baik di bidang kesehatan maupun perlindungan sosial.

Laporan World Economic Outlook edisi Juli 2021 yang dirilis IMF menyebut ekonomi global akan tumbuh 6,0% pada 2021. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi sebesar 3,9%. IMF menyatakan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi mempertimbangkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

"[Penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi] terjadi di kelompok Asean-5, termasuk Indonesia, yang mengalami gelombang infeksi baru-baru ini sehingga berbagai aktivitas terhambat," bunyi laporan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN