PEREKONOMIAN INDONESIA

IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ini Respons BKF

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:50 WIB
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ini Respons BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) kembali menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini menjadi 3,9% dari sebelumnya sebesar 4,3%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut masih dalam rentang proyeksi Pemerintah pada 3,7%-4,5%. Menurutnya, Indonesia akan belajar dari pengalaman berbagai negara mengenai pemulihan ekonomi yang harus diiringi dengan penanganan kesehatan yang tepat.

"Pandemi Covid-19 memberikan ketidakpastian yang sangat tinggi terhadap ekonomi. Kita juga belajar bahwa akselerasi vaksinasi menjadi salah satu kunci utama pengendalian kasus," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Febrio mengatakan semua negara tengah mewaspadai penyebaran Covid-19 serta risiko munculnya varian Covid-19 yang baru. Di sisi lain, kemungkinan percepatan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat (AS) juga perlu diwaspadai karena dapat mendorong pembalikan arus modal menuju negara tersebut.

Febrio menyebut Indonesia akan terus mengambil manfaat dari prospek ekonomi global yang masih kondusif sembari terus mewaspadai risiko-risiko yang ada. Permintaan produk ekspor yang diestimasi masih baik seiring dengan solidnya outlook pertumbuhan global menjadi peluang untuk terus mendorong kinerja manufaktur pada 2021.

Indonesia, sambungnya, akan terus fokus pada upaya pengendalian pandemi, perlindungan kesejahteraan masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, serta peningkatan daya saing. Mengenai ancaman dari varian Delta, Indonesia juga akan terus memperkuat kebijakan di sisi kesehatan dan perlindungan sosial.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Dia menjelaskan pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Selain itu, Indonesia juga terus fokus pada kebijakan prioritas di bidang kesehatan seperti mempercepat vaksinasi, memperkuat testing, tracing, dan treatment, serta mendorong disiplin protokol kesehatan.

Sementara untuk membantu masyarakat terdampak di tengah penerapan kebijakan PPKM, menurutnya, APBN hadir dengan perluasan perlindungan sosial dan dukungan bagi UMKM yang diiringi upaya percepatan penyalurannya.

"Melalui kebijakan pengetatan serta berbagai upaya yang dilakukan di bidang kesehatan, Indonesia diharapkan dapat mengatasi lonjakan pandemi Covid-19 sehingga proses pemulihan ekonomi pun dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Di level global, Febrio menambahkan pimpinan dunia seperti dalam forum G20 juga menggunakan seluruh upaya untuk mengatasi eskalasi gelombang baru Covid-19 akibat varian Delta. Upaya itu seperti menjamin akses vaksin yang merata ke seluruh negara serta memastikan ketersediaan dana untuk memberikan stimulus, baik di bidang kesehatan maupun perlindungan sosial.

Laporan World Economic Outlook edisi Juli 2021 yang dirilis IMF menyebut ekonomi global akan tumbuh 6,0% pada 2021. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi sebesar 3,9%. IMF menyatakan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi mempertimbangkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

"[Penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi] terjadi di kelompok Asean-5, termasuk Indonesia, yang mengalami gelombang infeksi baru-baru ini sehingga berbagai aktivitas terhambat," bunyi laporan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan