AMERIKA SERIKAT

IMF: Proposal OECD Pilar 1 Bisa Gerus Penerimaan Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 14:30 WIB
IMF: Proposal OECD Pilar 1 Bisa Gerus Penerimaan Negara Berkembang

Ilustrasi IMF. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang diterima oleh negara berkembang di Asia dari Pilar 1: Unified Approach tidak akan besar.

Dalam laporannya. IMF menyebutkan pengenaan pajak korporasi multinasional sebagaimana diatur dalam Pilar 1 bahkan dapat berpotensi menggerus atau mengurangi penerimaan pajak negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

"Negara berkembang seperti India, Indonesia, dan Malaysia bisa kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB atau mendapatkan tambahan penerimaan yang cenderung minim," tulis IMF dalam laporannya yang berjudul Digitalization and Taxation in Asia, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut IMF, yurisdiksi yang diproyeksikan akan mendapatkan tambahan penerimaan dari penerapan Pilar 1 justru adalah negara-negara berpenghasilan tinggi antara lain seperti Australia, Jepang, Korea, dan China.

Yurisdiksi yang diperkirakan terdampak negatif dari Amount A proposal Pilar 1 adalah Singapura dan Hong Kong. Kedua negara tresebut diperkirakan akan kehilangan penerimaan pajak sebesar 0,15% akibat realokasi hak pemajakan atas residual profit kepada yurisdiksi pasar.

"Hal ini tidak mengagetkan mengingat adanya disproporsionalitas antara residual profit dan market share pada yurisdiksi investment hub," sebut IMF dalam laporannya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya, diperkirakan akan ada lebih dari 100 korporasi multinasional yang memiliki pendapatan global lebih dari €20 miliar dan profitabilitas lebih dari 10%.

Meski demikian, akan terdapat beberapa korporasi multinasional yang memiliki penjualan signifikan di Indonesia, tetapi tidak tercakup dalam Pilar 1 akibat tidak terpenuhinya threshold pendapatan global senilai €20 miliar.

Untuk itu, tak mengherankan apabila timbul pertanyaan mengenai manfaat yang diperoleh Indonesia dengan adanya Pilar 1 dan realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar sebagaimana diatur pada proposal tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?