KEBIJAKAN KEPABEANAN

Imbas Ponsel Wajib Ber-IMEI, Penerimaan Pajak Naik dan Industri Tumbuh

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 12:00 WIB
Imbas Ponsel Wajib Ber-IMEI, Penerimaan Pajak Naik dan Industri Tumbuh

Wartawan mengambil gambar barang bukti saat konferensi pers tindak pidana Ilegal Akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) di Kementerian Perindustrian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Agus mengatakan CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia. Menurutnya, registrasi IMEI yang dibarengi dengan pelarangan ilegal akan berdampak positif pada penerimaan pajak dan kinerja industri ponsel di dalam negeri.

"Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Agus mengatakan tata kelola registrasi IMEI akan terus disempurnakan. Pasalnya, saat ini masih ditemukan penyimpangan seperti upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal.

Dia pun menugaskan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, dia menyambut baik langkah dari Polri menegakkan aturan yang berlaku. Menurutnya, memerintahkan juga mulai membongkar praktik pendaftaran IMEI secara ilegal sejak setahun lalu.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Agus kemudian meminta Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, termasuk terhadap pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, serta para operator ponsel.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Permenkominfo 1/2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. Kemenperin juga telah mengeluarkan Kepmenperin 1870/2023 tentang Satgas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

"Satgas ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kemenperin. Pendaftaran nomor IMEI melalui kantor bea cukai hanya terbatas untuk unit ponsel/handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit. Jika ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang, registrasi dapat dilakukan secara online melalui laman beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.

Penumpang nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP).

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Kemudian, registrasi IMEI melalui operator seluler hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Adapun soal registrasi lewat Kemenperin, dikhususkan bagi ponsel atau handphone yang dijual secara resmi di Indonesia. Kemudian, untuk mengecek apakah ponsel yang akan dibeli sudah terdaftar IMEI-nya atau belum, masyarakat bisa mengunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP