Wartawan mengambil gambar barang bukti saat konferensi pers tindak pidana Ilegal Akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) di Kementerian Perindustrian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Agus mengatakan CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia. Menurutnya, registrasi IMEI yang dibarengi dengan pelarangan ilegal akan berdampak positif pada penerimaan pajak dan kinerja industri ponsel di dalam negeri.
"Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).
Agus mengatakan tata kelola registrasi IMEI akan terus disempurnakan. Pasalnya, saat ini masih ditemukan penyimpangan seperti upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal.
Dia pun menugaskan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.
Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, dia menyambut baik langkah dari Polri menegakkan aturan yang berlaku. Menurutnya, memerintahkan juga mulai membongkar praktik pendaftaran IMEI secara ilegal sejak setahun lalu.
Agus kemudian meminta Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, termasuk terhadap pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, serta para operator ponsel.
Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Permenkominfo 1/2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. Kemenperin juga telah mengeluarkan Kepmenperin 1870/2023 tentang Satgas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.
"Satgas ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kemenperin. Pendaftaran nomor IMEI melalui kantor bea cukai hanya terbatas untuk unit ponsel/handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit. Jika ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang, registrasi dapat dilakukan secara online melalui laman beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
Penumpang nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP).
Kemudian, registrasi IMEI melalui operator seluler hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Adapun soal registrasi lewat Kemenperin, dikhususkan bagi ponsel atau handphone yang dijual secara resmi di Indonesia. Kemudian, untuk mengecek apakah ponsel yang akan dibeli sudah terdaftar IMEI-nya atau belum, masyarakat bisa mengunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.