KEBIJAKAN KEPABEANAN

Imbas Ponsel Wajib Ber-IMEI, Penerimaan Pajak Naik dan Industri Tumbuh

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 12:00 WIB
Imbas Ponsel Wajib Ber-IMEI, Penerimaan Pajak Naik dan Industri Tumbuh

Wartawan mengambil gambar barang bukti saat konferensi pers tindak pidana Ilegal Akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) di Kementerian Perindustrian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Agus mengatakan CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia. Menurutnya, registrasi IMEI yang dibarengi dengan pelarangan ilegal akan berdampak positif pada penerimaan pajak dan kinerja industri ponsel di dalam negeri.

"Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Agus mengatakan tata kelola registrasi IMEI akan terus disempurnakan. Pasalnya, saat ini masih ditemukan penyimpangan seperti upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal.

Dia pun menugaskan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, dia menyambut baik langkah dari Polri menegakkan aturan yang berlaku. Menurutnya, memerintahkan juga mulai membongkar praktik pendaftaran IMEI secara ilegal sejak setahun lalu.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Agus kemudian meminta Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, termasuk terhadap pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, serta para operator ponsel.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Permenkominfo 1/2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. Kemenperin juga telah mengeluarkan Kepmenperin 1870/2023 tentang Satgas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

"Satgas ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kemenperin. Pendaftaran nomor IMEI melalui kantor bea cukai hanya terbatas untuk unit ponsel/handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit. Jika ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang, registrasi dapat dilakukan secara online melalui laman beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.

Penumpang nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kemudian, registrasi IMEI melalui operator seluler hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Adapun soal registrasi lewat Kemenperin, dikhususkan bagi ponsel atau handphone yang dijual secara resmi di Indonesia. Kemudian, untuk mengecek apakah ponsel yang akan dibeli sudah terdaftar IMEI-nya atau belum, masyarakat bisa mengunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN