REPUBLIK CEKO

Ikuti Prancis dan Austria, Ceko Ajukan RUU Pajak Digital ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 16:44 WIB
Ikuti Prancis dan Austria, Ceko Ajukan RUU Pajak Digital ke Parlemen

PRAHA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Republik Ceko telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pajak digital ke parlemen pada Kamis (5/9/2019). Adapun RUU tersebut mencanangkan pengenaan pajak terhadap raksasa digital global mulai pertengahan 2020.

Adapun wacana pengenaan pajak digital tersebut pertama kali diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada April lalu. Menurut Menteri Keuangan Alena Schillerova sebagian besar ruang lingkup pajak itu didasarkan pada proposal dari Komisi Eropa tentang ‘pajak digital sementara Uni Eropa’.

“Raksasa digital tidak membayar pajak yang setara dengan laba yang mereka peroleh di negara kami. Hal tersebut tidak adil bagi perusahaan lain yang juga telah membayar pajak di Republik Ceko,” kata Schillerova, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Secara lebih terperinci, pajak tersebut akan berlaku terhadap pendapatan yang diterima dari iklan online, penjualan data pengguna, dan layanan perantara. Namun, untuk pengenaan digital service tax (DST) atas layanan perantara hanya berlaku jika suatu platform memiliki lebih dari 200.000 pengguna.

Lebih lanjut, pajak tersebut hanya akan menargetkan perusahaan dengan omset penjualan global sebesar €750 juta atau lebih yang setara dengan Rp11,7 triliun dan omset penjualan di Republik Ceko sebesar €1,9 juta atau Rp29,5 miliar per tahun.

Selanjutnya, pajak tersebut diproyeksi akan akan menghasilkan pendapatan CZK2,1 miliar atau Rp1,3 triliun dalam pendapatan tambahan 2020. Selanjutnya, setelah 2020 pajak itu akan menghasilkan pendapatan sebesar CZK5 miliar atau setara dengan Rp3,1 triliun setiap tahun.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Adapun dalam merancang undang-undang tersebut Pemerintah Republik Ceko mengikuti contoh dari Pemerintah Austria yang memperkenalkan pajak digital 5%. Selain itu, Pajak digital Prancis sebesar 3% yang telah diteken oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron juga menjadi rujukan.

Schillerova menyatakan pajak tersebut akan berlaku sampai langkah-langkah pajak digital global disepakati di tingkat internasional di bawah kepemimpinan OECD. Selanjutnya atas kesepakatan global yang tercapai tercapai itu akan diterapkan di Republik Ceko.

Menkeu menyebut penerapan pajak tersebut karena tercapainya kesepakatan global akan membutuhkan waktu. Sementara itu, Ia tidak bisa lagi menunggu dan melihat persaingan raksasa digital yang tidak seimbang dengan pengusaha lain.

“Kami telah lama mendukung pencarian solusi internasional bersama, tetapi sayangnya negosiasi di tingkat UE dan OECD akan butuh waktu. Kami membuat penyesuaian pajak digital sementara sampai kompromi internasional ditemukan,” ujarnya seperti dilansir emerging-europe.com. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko