REPUBLIK CEKO

Ikuti Prancis dan Austria, Ceko Ajukan RUU Pajak Digital ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 16:44 WIB
Ikuti Prancis dan Austria, Ceko Ajukan RUU Pajak Digital ke Parlemen

PRAHA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Republik Ceko telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pajak digital ke parlemen pada Kamis (5/9/2019). Adapun RUU tersebut mencanangkan pengenaan pajak terhadap raksasa digital global mulai pertengahan 2020.

Adapun wacana pengenaan pajak digital tersebut pertama kali diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada April lalu. Menurut Menteri Keuangan Alena Schillerova sebagian besar ruang lingkup pajak itu didasarkan pada proposal dari Komisi Eropa tentang ‘pajak digital sementara Uni Eropa’.

“Raksasa digital tidak membayar pajak yang setara dengan laba yang mereka peroleh di negara kami. Hal tersebut tidak adil bagi perusahaan lain yang juga telah membayar pajak di Republik Ceko,” kata Schillerova, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Secara lebih terperinci, pajak tersebut akan berlaku terhadap pendapatan yang diterima dari iklan online, penjualan data pengguna, dan layanan perantara. Namun, untuk pengenaan digital service tax (DST) atas layanan perantara hanya berlaku jika suatu platform memiliki lebih dari 200.000 pengguna.

Lebih lanjut, pajak tersebut hanya akan menargetkan perusahaan dengan omset penjualan global sebesar €750 juta atau lebih yang setara dengan Rp11,7 triliun dan omset penjualan di Republik Ceko sebesar €1,9 juta atau Rp29,5 miliar per tahun.

Selanjutnya, pajak tersebut diproyeksi akan akan menghasilkan pendapatan CZK2,1 miliar atau Rp1,3 triliun dalam pendapatan tambahan 2020. Selanjutnya, setelah 2020 pajak itu akan menghasilkan pendapatan sebesar CZK5 miliar atau setara dengan Rp3,1 triliun setiap tahun.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Adapun dalam merancang undang-undang tersebut Pemerintah Republik Ceko mengikuti contoh dari Pemerintah Austria yang memperkenalkan pajak digital 5%. Selain itu, Pajak digital Prancis sebesar 3% yang telah diteken oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron juga menjadi rujukan.

Schillerova menyatakan pajak tersebut akan berlaku sampai langkah-langkah pajak digital global disepakati di tingkat internasional di bawah kepemimpinan OECD. Selanjutnya atas kesepakatan global yang tercapai tercapai itu akan diterapkan di Republik Ceko.

Menkeu menyebut penerapan pajak tersebut karena tercapainya kesepakatan global akan membutuhkan waktu. Sementara itu, Ia tidak bisa lagi menunggu dan melihat persaingan raksasa digital yang tidak seimbang dengan pengusaha lain.

“Kami telah lama mendukung pencarian solusi internasional bersama, tetapi sayangnya negosiasi di tingkat UE dan OECD akan butuh waktu. Kami membuat penyesuaian pajak digital sementara sampai kompromi internasional ditemukan,” ujarnya seperti dilansir emerging-europe.com. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak