PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ikuti Kelas Pajak DJP, Jurnalis Masih Bingung Saat Isi SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 18:45 WIB
Ikuti Kelas Pajak DJP, Jurnalis Masih Bingung Saat Isi SPT

JAKARTA, DDTCNews – Persoalan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) bukan perkara mudah bagi masyarakat umum. Bahkan untuk jurnalis yang biasa meliput seputar pajak pun ternyata masih mengalami kesulitan tersendiri.

Hal ini terjadi pada saat berlangsungnya agenda kelas pajak untuk awak media yang dihelat di kantor Ditjen Pajak, Jakarta. Sejumlah jurnalis mendapati kesulitan dalam mengisi kolom demi kolom di laman e-filing.

Salah satunya mengalami kesulitan saat hasil penghitungan pajaknya yang pada akhirnya kurang bayar hingga harus mengulang dari awal. Setelah beberapa kali percobaan dengan di asistensi petugas pajak akhirnya berhasil menyampaikan SPT via e-filing.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Sulitnya karena keteranganya kurang bayar dan harus ulang lagi dari awal. Ada yang salah dengan NPWP pemotong yang berpengaruh pada penghasilan neto," kata Arshie, salah satu jurnalis, Jumat (9/3).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengalaman para pemburu berita ini juga menjadi gambaran dari masyarakat umum terkait pajak. Oleh karena itu, melalui kelas ini diharapkan dapat mengubah cara pandang terhadap pajak yang rumit dan sulit.

"Tidak mahir dalam mengisi SPT ini mewakili sebagian besar wajib pajak kita di masyarakat terkait perpajakan di mana sulit dan susah. Kita coba ubah mindset itu," kata Hestu.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Oleh karena itu, Ditjen Pajak terus melakukan kampanye agar dalam urusan pajak merupakan hal mudah dan tidak memberatkan. Terlebih saat ini, penyampaian SPT bisa melalui jalur elektronik berupa e-filing.

"Layanan kelas pajak ini sebetulnya bisa diakses masyarakat umum di KPP dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak. Kita terus kampanyekan kegiatan ini," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha