JAKARTA, DDTCNews – Persoalan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) bukan perkara mudah bagi masyarakat umum. Bahkan untuk jurnalis yang biasa meliput seputar pajak pun ternyata masih mengalami kesulitan tersendiri.
Hal ini terjadi pada saat berlangsungnya agenda kelas pajak untuk awak media yang dihelat di kantor Ditjen Pajak, Jakarta. Sejumlah jurnalis mendapati kesulitan dalam mengisi kolom demi kolom di laman e-filing.
Salah satunya mengalami kesulitan saat hasil penghitungan pajaknya yang pada akhirnya kurang bayar hingga harus mengulang dari awal. Setelah beberapa kali percobaan dengan di asistensi petugas pajak akhirnya berhasil menyampaikan SPT via e-filing.
"Sulitnya karena keteranganya kurang bayar dan harus ulang lagi dari awal. Ada yang salah dengan NPWP pemotong yang berpengaruh pada penghasilan neto," kata Arshie, salah satu jurnalis, Jumat (9/3).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengalaman para pemburu berita ini juga menjadi gambaran dari masyarakat umum terkait pajak. Oleh karena itu, melalui kelas ini diharapkan dapat mengubah cara pandang terhadap pajak yang rumit dan sulit.
"Tidak mahir dalam mengisi SPT ini mewakili sebagian besar wajib pajak kita di masyarakat terkait perpajakan di mana sulit dan susah. Kita coba ubah mindset itu," kata Hestu.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak terus melakukan kampanye agar dalam urusan pajak merupakan hal mudah dan tidak memberatkan. Terlebih saat ini, penyampaian SPT bisa melalui jalur elektronik berupa e-filing.
"Layanan kelas pajak ini sebetulnya bisa diakses masyarakat umum di KPP dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak. Kita terus kampanyekan kegiatan ini," tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.