PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ikuti Kelas Pajak DJP, Jurnalis Masih Bingung Saat Isi SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 18:45 WIB
Ikuti Kelas Pajak DJP, Jurnalis Masih Bingung Saat Isi SPT

JAKARTA, DDTCNews – Persoalan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) bukan perkara mudah bagi masyarakat umum. Bahkan untuk jurnalis yang biasa meliput seputar pajak pun ternyata masih mengalami kesulitan tersendiri.

Hal ini terjadi pada saat berlangsungnya agenda kelas pajak untuk awak media yang dihelat di kantor Ditjen Pajak, Jakarta. Sejumlah jurnalis mendapati kesulitan dalam mengisi kolom demi kolom di laman e-filing.

Salah satunya mengalami kesulitan saat hasil penghitungan pajaknya yang pada akhirnya kurang bayar hingga harus mengulang dari awal. Setelah beberapa kali percobaan dengan di asistensi petugas pajak akhirnya berhasil menyampaikan SPT via e-filing.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Sulitnya karena keteranganya kurang bayar dan harus ulang lagi dari awal. Ada yang salah dengan NPWP pemotong yang berpengaruh pada penghasilan neto," kata Arshie, salah satu jurnalis, Jumat (9/3).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengalaman para pemburu berita ini juga menjadi gambaran dari masyarakat umum terkait pajak. Oleh karena itu, melalui kelas ini diharapkan dapat mengubah cara pandang terhadap pajak yang rumit dan sulit.

"Tidak mahir dalam mengisi SPT ini mewakili sebagian besar wajib pajak kita di masyarakat terkait perpajakan di mana sulit dan susah. Kita coba ubah mindset itu," kata Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, Ditjen Pajak terus melakukan kampanye agar dalam urusan pajak merupakan hal mudah dan tidak memberatkan. Terlebih saat ini, penyampaian SPT bisa melalui jalur elektronik berupa e-filing.

"Layanan kelas pajak ini sebetulnya bisa diakses masyarakat umum di KPP dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak. Kita terus kampanyekan kegiatan ini," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan