UU HPP

Ikut Program Ungkap Harta, WP Bisa Terhindar dari Sanksi 200%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Ikut Program Ungkap Harta, WP Bisa Terhindar dari Sanksi 200%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan beberapa fasilitas kepada wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela pada skema pertama untuk perolehan harta periode 1985-2015.

UU HPP mengatur wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak 2016 bisa memanfaatkan skema pertama program pengungkapan sukarela harta, dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan atas pengungkapan harta maka berlaku beberapa ketentuan di antaranya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar yang diatur dalam UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

"Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 6 ayat (5) UU HPP, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, masih ada fasilitas lain yang bisa didapatkan peserta tax amnesty 2016 yang memanfaatkan program pengungkapan harta yaitu data dan informasi yang disampaikan wajib pajak dalam surat permohonan beserta lampirannya tidak akan dijadikan dasar melakukan penegakan hukum.

Pasal 6 ayat (6) UU HPP menegaskan data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan penyelidikan terhadap wajib pajak. Data dan informasi tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar melakukan penyidikan dan/atau upaya penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Meski demikian, dirjen pajak bisa melakukan pembetulan atau membatalkan surat keterangan yang sudah diberikan kepada wajib pajak. Hal tersebut bisa dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya melalui hasil penelitian.

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela harta bersih akan berlangsung selama 6 bulan pada 2022 yaitu mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (7) UU HPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan