UU HPP

Ikut Program Pengungkapan Sukarela, WP Bakal Dapat Perlakuan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Ikut Program Pengungkapan Sukarela, WP Bakal Dapat Perlakuan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk mengikuti program tersebut, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.

“Direktur jenderal pajak memberikan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 10 ayat (6) UU HPP yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021, dikutip pada Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah memperoleh surat keterangan, berlaku 3 ketentuan. Pertama, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Ketentuan pertama itu dikecualikan jika ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Kedua, kewajiban perpajakan yang dimaksud pada ketentuan pertama meliputi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Ketiga, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Adapun ketentuan pada poin ketiga juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang mengikuti program pengungkapan sukarela. Peserta tax amnesty ini bisa mengungkapkan harta perolehan 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Seperti diberitakan sebelumnya, peserta tax amnesty yang mengikuti program pengungkapan sukarela juga akan dibebaskan dari sanksi administratif dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Simak ‘Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty yang Ikut PPS Bisa Bebas Sanksi 200%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti