UU HPP

Ikut Program Pengungkapan Sukarela, WP Bakal Dapat Perlakuan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Ikut Program Pengungkapan Sukarela, WP Bakal Dapat Perlakuan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk mengikuti program tersebut, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.

“Direktur jenderal pajak memberikan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 10 ayat (6) UU HPP yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021, dikutip pada Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah memperoleh surat keterangan, berlaku 3 ketentuan. Pertama, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Ketentuan pertama itu dikecualikan jika ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Kedua, kewajiban perpajakan yang dimaksud pada ketentuan pertama meliputi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Baca Juga:
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Ketiga, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Adapun ketentuan pada poin ketiga juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang mengikuti program pengungkapan sukarela. Peserta tax amnesty ini bisa mengungkapkan harta perolehan 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Seperti diberitakan sebelumnya, peserta tax amnesty yang mengikuti program pengungkapan sukarela juga akan dibebaskan dari sanksi administratif dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Simak ‘Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty yang Ikut PPS Bisa Bebas Sanksi 200%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret