SELEKSI CPNS

Ikut CPNS 2024? Perhatikan Pembelian dan Cara Tanda Tangan e-Meterai

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Ikut CPNS 2024? Perhatikan Pembelian dan Cara Tanda Tangan e-Meterai

Tampilan halaman depan situs web e-meterai.co.id

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.

Dalam seleksi CPNS, para pendaftar wajib melampirkan sejumlah dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan transkrip nilai, pas foto dan file swafoto, serta surat lamaran dan surat pernyataan bermeterai elektronik (e-Meterai).

“Dokumen seperti surat pernyataan dan lamaran merupakan dokumen yang wajib dibubuhkan e-Meterai sebagai tanda sah dan sebagai bukti legal dari dokumen pemerintahan,” bunyi penjelasan dari laman resmi Peruri, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Peruri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah meluncurkan portal e-Meterai resmi, yaitu https://meterai-elektronik.com/. Portal ini dirancang guna mempermudah peserta CPNS dalam membeli dan menggunakan e-Materai untuk berbagai keperluan dokumen pendaftaran.

Portal e-Meterai tersebut mendapatkan jaminan dari Peruri. Jaminan tersebut di antaranya berupa sistem pengembalian dana (refund) bagi para calon peserta dengan kuota e-Meterai yang tidak digunakan dalam satu invoice pembelian.

Selain memerhatikan portal pembelian e-Meterai, peserta CPNS juga perlu menyimak ketentuan penandatanganan e-Meterai. Sebab, tata cara penandatanganan e-Meterai berbeda dengan meterai tempel.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Merujuk keterangan pers yang disampaikan Peruri, tanda tangan pada e-Meterai tidak boleh bertumpuk atau tumpang tindih. Sebab, apabila e-Meterai ditindih dengan tanda tangan berisiko mengganggu QR Code e-Meterai. Adapun pembubuhan tanda tangan pada e-Meterai dilakukan di samping meterai.

“Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal,” jelas siaran pers tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra